Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas, Anggap Remeh Disiplin Kerja PNS Dipecat

Pemerintah pada awal tahun ini telah memecat puluhan pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi pusat maupun daerah, karena melanggar Peraturan pemerintah No. 53/2010.
Razia PNS/Antara
Razia PNS/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah pada awal tahun  ini telah memecat puluhan  pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi pusat maupun daerah, karena  melanggar Peraturan pemerintah No. 53/2010.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah makin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Abubakar seperti dilansir laman Kementerian PAN-RB, Kamis (13/3/2014).

Azwar  menjelaskan  di awal tahun ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) telah menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat maupun daerah. Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus diantaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.

Selaku Ketua BAPEK, menurut Menteri PANRB, keputusan yang diambil dalam sidang badan tersebut  merupakan keputusan tingkat kedua, setelah sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Keputusan BAPEK ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada yang diubah, ada juga yang dipending,” kata Azwar.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, yang mendampingi MenPANRB  selaku Sekretaris BAPEK, menambahkan, pada  2013 BAPEK menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh PPK.

Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus menerima risiko.

“Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” papar Eko.
 
Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, kumpul kebo, mencemarkan martabat bangsa, pemerintah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang. “Ada juga yang menggunakan ijasah palsu, ada juga yang menjadi calo PNS,” tambahnya.
 
Dari 54 kasus PNS yang diberhentikan oleh PPK, BAPEK mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik dengan hormat, tidak dengan hormat,  maupun pemberhentian atas permintaan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper