Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENERIMAAN PNS 2014: Pemerintah Akan Rekrut 60.000 Orang

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo menginformasikan pada tahun anggaran 2014 pemerintah akan merekrut 60.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 40.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi Penerimaan PNS. Pemerintah akan rekrut 60.000 orang tahun ini/JIBI
Seleksi Penerimaan PNS. Pemerintah akan rekrut 60.000 orang tahun ini/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menginformasikan pada  tahun anggaran 2014  pemerintah akan merekrut 60.000  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 40.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Rekrutmen calon PPPK akan diumumkan bersamaan dengan pembukaan  pendaftaran calon PNS,”  ujarnya seperti dimuat situs resmi Kementerian PAN-RB, Selasa (6/5/2014).

Wamen PAN-RB menegaskan, berbeda dengan PNS, untuk perekrutan PPPK tidak ada batas. “Sejauh memiliki kompetensi, dan organisasi membutuhkan, ada kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK.”

Menurut Eko, dibukanya keran bagi masuknya SDM aparatur dari PPPK selain pegawai  PNS, merupakan terobosan kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi.

“PPPK dapat membuat fleksibilitas dan mengubah DNA atau gen dalam birokrasi. Selain itu, PPPK juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus sebagai PNS,” paparnya.

Dia menambahkan selama ini, PNS yang berkinerja bagus ataupun tidak bagus tetap dipertahankan  sampai pensiun.  Tidak ada sejarahnya PNS berkinerja buruk dipensiunkan.  Namun hal itu kini dimungkinkan  dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau kinerjanya tidak bagus, PNS bisa diberi sanksi sampai pemberhentian sebagai pegawai,” tegas Wamen PAN-RB.

Menurutnya, antara PNS dan PPPK hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Ia menyebutkan, dalam perjanjian kerja bagi PPPK, akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Dalam perjanjian juga dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK,” pungkas Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper