Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan dan Gaji ke-13 PNS Dibayar Juli

Pemerintah merencanakan akan membayarkan gaji baru Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Juli mendatang. Pada bulan yang sama juga akan dibayarkan gaji ke-13.
PNS usai mengikuti upacara. Kenaikan dan gaji ke-13 dibayar Juli/JIBI
PNS usai mengikuti upacara. Kenaikan dan gaji ke-13 dibayar Juli/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah merencanakan akan membayarkan gaji baru Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Juli mendatang.

Pada bulan yang sama juga akan dibayarkan  gaji ke-13.

Informasi  tersebut  disampaikan oleh Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyo Murdono, sebagaimana dikutip dalam fanpage Facebook BKN.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS. Selain itu, pada hari yang sama, Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Anggota TNI.

Ketentuan mengenai gaji baru PNS, TNI/Polri yang menunjukkan adanya kenaikan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Sementara ketiga PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2014.

“Pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri ini memang agak molor dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Kuspriyo menanggapi kebiasaan sebelumnya, dimana pembayaran kenaikan gaji umumnya dilakukan pada awal Mei atau Juni.

Adapun mengenai gaji ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, pihaknya telah menandatangani surat pencairan gaji ke-13 pada pertengahan Juni ini.

"Ini kan yang ditunggu-tunggu PNS. Mudah mudahan sebelum lebaran,” kata Menteri PAN-RB.

Terkait dengan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri itu, pemerintah juga menaikan penetapan pension pokok PNS, TNI dan Polri, termasuk para veteran dan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Kuspriyo Murdono, untuk rapelan bagi para pensiunan itu akan dilakukan setelah pembayaran rapelan untuk PNS, TNI/Polri yang aktif.

“Mudah-mudahan bisa pertengahan atau paling lambat akhir Juli, kenaikan gaji pensiun sebesar 4%  serta rapelan bisa dibayarkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper