Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GAJI KE-13 PNS: Kemenkeu Pastikan Cair Bulan Ini

Kemenkeu mamastikan pencairan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dibayarkan pada Juli ini.
Pembayaran gaji. PNS akan menerima gaji ke-13 bulan ini.
Pembayaran gaji. PNS akan menerima gaji ke-13 bulan ini.

Bisnis.com, JAKARTA--Kemenkeu memastikan pencairan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dilakukan  Juli ini.

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan ke-13 yang akan dibayarkan adalah sebesar hak penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yudi Pramadi menyebutkan, Kemenkeu telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana atau pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ke-13 agar pelaksanaan pembayarannya dapat diselesaikan sesuai rencana.

Namun demikian, untuk Satuan Kerja yang terlambat mengajukan pencairan dananya sehingga belum dapat dibayarkan pada Juli ini, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah  Juli 2014, tulis situs resmi Kemenkeu, Rabu (17/6/2014).

Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 sendiri akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.

Pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 tersebut telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Sebagai implementasi dari pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014.

Sebagai petunjuk teknis pencairannya, Menteri Keuangan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper