Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY Angkat 7 Anggota Komite Aparatur Sipil Negara

Sebagai amanat dari UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat tujuh anggota Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan masa jabatan 5 tahun.
Pejabat di lingkungan pegawai negeri siipil/JIBI
Pejabat di lingkungan pegawai negeri siipil/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Sebagai amanat dari UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat tujuh anggota Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan masa jabatan 5 tahun.
 
Ketujuh anggota KASN tersebut antara lain Sofian Effendi sebagai ketua anggota, Irham Dilmy sebagai wakil ketua anggota, Waluyo, I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Tasdik Kinanto dan Prijono Tjiptoherijanto.
 
Pengangkatan ketujuh anggota KASN tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota KASN. Adapun, Keppres tersebut ditandatangani presiden pada 30 September 2014.
 
Anggota KASN Tasdik Kinanto mengatakan langkah pertama yang perlu segera dilakukan adalah pelantikan para anggota KASN. Menurutnya, KASN perlu lebih dulu memiliki legitimasi guna melaksanakan tugas dan fungsinya.
 
Setelah itu, kami akan membentuk sekretariat KASN, yang berdasarkan Perpres No. 118/2014 akan bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN. Nantinya, sekretariat KASN ini dipimpin Kepala Sekretariat,” jelasnya, Rabu (1/10/2014).
 
Dia menambahkan sekretariat KASN rencananya akan diisi oleh pegawai, baik PNS maupun pegawai  pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Rencananya, KASN akan merekrut pegawai sebesar 150-200 orang pada tahap awal ini.
 
Komisi ASN merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang berfungsi memastikan manajemen SDM aparatur berjalan sesuai dengan sistem merit. Artinya, pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka, sesuai dengan ketentuan UU.
 
Menurut Tasdik, lembaga ini dapat merekomendasikan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk membatalkan penetapan seseorang dalam jabatan apabila prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU ASN.
 
Setelah terbitnya Keppres, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana mengajak para anggota KASN tersebut guna membahas langkah-langkah yang harus dilakukan dalam waktu dekat.
 
Sementara itu, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan kehadiran KASN diharapkan dapat menjalankan peran yang maksimal dalam mewujudkan birokrasi bersih dari KKN dan bebas dari politisasi.
 
“Komisioner KASN harus berasal dari orang-orang yang benar-benar bersih dan berintegritas, serta tidak terlibat partai politik,” tegasnya.
 
Sekedar informasi, Keppres tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden (PP) No. 118/2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SDM, Tata Kerja, serta Tanggung jawab dan Pengelolaan Keuangan KASN, yang ditandatangani pada 18 September 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper