Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampoerna Cegah Penjualan Rokok Kepada Anak

Sampoerna telah menggandeng sebanyak 32.300 retail untuk menjalankan program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) di bawah usia 18 tahun.
Ilustrasi/Imt.ie
Ilustrasi/Imt.ie

Bisnis.com, JAKARTA - Sampoerna telah menggandeng sebanyak 32.300 retail untuk menjalankan program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) di bawah usia 18 tahun.

Troy Modlin, Director Corporate Affairs Sampoerna, mengemukakan pihaknya juga akan menambah jumlah jaringan lebih banyak lagi melalui ritel modern dan independen yang dinilai merupakan bagian dalam program PAPRA tersebut.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama dari berbagai pihak, hasilnya akan lebih berdampak positif kepada masyarakat,” tuturnya di Jakarta, pada Kamis (1/12/2016).

PAPRA merupakan wujud dukungan Sampoerna terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. 

Selain itu, program tersebut juga sudah berjalan sejak Oktober 2013. Pada awalnya, kerja sama dijalankan dengan 4.800 ritel di daerah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Pada 2016, jangkauan PAPRA diperluas ke tingkat ritel independen (minimart) dengan tambahan 2.300 ritel. Hingga kini total ritel yang telah bergabung dalam program ini mencapai 32.300 ritel.

Sementara itu, Direktur Penjualan Sampoerna Ivan Cahyadi menambahkan jumlah ritel di Indonesia sudah terlalu besar. Oleh karena itu, Sampoerna mengharapkan adanya dukungan dari semua pihak dalam menjalankan PAPRA.

“Kami tidak bisa langsung mendorong program ini kepada seluruh penjual ritel. Target kami adalah melakukan program ini kepada mitra dagang terlebih dahulu dapat dijangkau Sampoerna,” tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengapresiasi komitmen Sampoerna dalam mencegah akses penjualan rokok kepada anak-anak. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustiran, William Petrus Riwu, menilai Program PPRA merupakan langkah yang modern.

“Langkah ini harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait serta pendidik dan masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper