Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan profesi akuntan merupakan profesi mulia karena memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang ditetapkan.
"Etika profesi akuntan tersebut berlandaskan pada kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas, keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran," kata Ahmad Heryawan saat memberikan sambutan pada Konvensi Nasional Akuntansi ke-8 dan Peringatan HUT IAI ke-59, di Bandung, Kamis (8/12/2016).
Menurutnya sebagai penyediaan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan keuangan) maupun nonatestasi (review, prosedur dan kompilasi laporan keuangan) memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Ia mengatakan suatu kehormatan bagi Provinsi Jawa Barat karena bisa menjadi tuan rumah penyelenggaraan tiga acara istimewa keluarga besar Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), yakni Regional Public Sector Conference ke-4, Konvensi Nasional Akuntansi ke-8, serta Peringatan HUT IAI ke-59.
Menurut Aher, IAI telah eksis berperan dan berkiprah sebagai organisasi profesi yang tidak hanya menaungi, tetapi juga berupaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas seluruh akuntan Indonesia, baik akuntan sektor publik, sektor privat, pendidik, akuntan manajemen, akuntan pajak, dan akuntan forensik.
"Melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia," lanjutnya.
Ia mengatakan kompetensi tersebut tentunya selaras dengan semangat reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya reformasi tata kelola keuangan negara yang diarahkan dalam penegakkan akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.
Semangat reformasi pengelolaan keuangan negara ditandai dengan lahirnya UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang mengamanatkan penerapan basis akuntansi dalam akuntansi pemerintahan Indonesia. "Basis akuntansi yang pernah digunakan di pemerintahan, yaitu basis kas, basis kas menuju akrual dan basis akrual," kata dia.
Menurut dia, basis akrual secara resmi diterapkan di lingkungan pemerintah sejak 2015, sehingga seluruh transaksi keuangan pemerintahan dan pemerintah daerah tidak hanya berbasis kinerja dalam pengolahannya tetapi juga diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan yang terbuka, mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
"Seiring dengan penerapan sistem akuntasi berbasis akrual tersebut, keberadaan para akuntan, khususnya akuntan sektor publik memiliki peran yang sangat strategis, terutama dalam mewujudkan proses pengelolaan serta laporan keuangan pemerintah dan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, akuntabel serta transparan," kata dia.
Ia mengatakan sebagai kepala daerah pihaknya menempatkan para akuntan, khususnya akuntan publik yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak hanya sekedar berperan sebagai bookkeeper, tetapi didorong untuk berperan sebagai akuntan manajemen sekaligus partner strategis dalam pengambilan keputusan.
Hal ini, menurut dia, tercermin dari lahirnya berbagai produk kebijakan inovasi tata kelola keuangan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, baik dalam hal optimalisasi pendapatan, pengamanan aset, pengadaan barang dan jasa, inovasi pelayanan perijinan, investasi serta implementasi insentif berbasis kerja.
"Bahkan para akuntan publik Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, turut mengantarkan Jawa Barat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat lima kali berturut-turut, sejak 2011 hingga tahun anggaran (TA) 2015 sebagai tahun pertama penerapan akuntansi berbasis akrual," kata dia.