Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ABI Edukasi Teknologi Blokchain dalam Konferensi Daring

Chairman A-B-I, Oham Dunggio mengatakan melalui konferensi ini masyarakat Indonesia bisa mengerti tentang potensi teknologi Blockchain, memberikan pemahaman dasar agar dapat membedakan project scam dan project real.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Blokchain Indonesia (ABI) akan menggelar Konferensi Daring, “Indonesian Blockchain Conference” pada 15 September 2020 yang akan datang.

Chairman A-B-I, Oham Dunggio mengatakan melalui konferensi ini masyarakat Indonesia bisa mengerti tentang potensi teknologi Blockchain, memberikan pemahaman dasar agar dapat membedakan project scam dan project real.

"Ini adalah persembahan kami dari Asosiasi untuk mendorong perkembangan teknologi Blockchain di Indonesia” ujarnya dikutip dari siaran persnya.

Mereka juga melakukan kampanye “tetap aman dan legal” menyusul keberadaan Aset Kripto di Indonesia kerap dicap negatif oleh masyarakat, maraknya oknum yang menggunakan teknologi aset kripto dalam menjalankan modus operasinya meresahkan dan merugikan banyak pihak.

Untuk mencegah hal ini Bank Indonesia sempat mengeluarkan Surat Pernyataan no: 16/6/Dkom yang berisi “Bank Indonesia menyatakan SID Bitcoin dan Virtual Currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia” pada februari 2014 Silam.

Namun lain halnya sekarang, memperjual belikan Aset Kripto seperti Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Hal ini menjadi kabar baik untuk seluruh penggiat aset kripto di Indonesia.

Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang didalamnya termasuk mengatur mekanisme perizinan untuk para exchange yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin dan token lainnya. Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 Perusahaan atau Entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari BAPPEBTI sebaGai calon pedagang asset kripto, yaitu:
1. PT Crypto Indonesia Berkat
2. PT Upbit Exchange Indonesia
3. PT Tiga Inti Utama
4. PT Indodax Nasional Indonesia
PT Pintu Kemana Saja
5. PT Zipmex Exchange Indonesia
6. PT Bursa Cripto Prima
7. PT Luno Indonesia LTD
8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
9. PT Indonesia Digital Exchange
10. PT Cipta Koin Digital
11. PT Trinity Investama Berkat
12. PT Plutonext Digital Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper