Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Usaha Mikro Resmi Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya

Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi usaha mikro secara gratis. Sertifikat ini sangat penting agar produk mereka lebih mudah mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan masuk rantai pasok.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ada tiga konsep yang menjadi fokus pemerintah dalam memperkuat pangan lokal yaitu mulai dari budidaya, pengolahan hingga aspek pemasaran. /KEMENTAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ada tiga konsep yang menjadi fokus pemerintah dalam memperkuat pangan lokal yaitu mulai dari budidaya, pengolahan hingga aspek pemasaran. /KEMENTAN

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi usaha mikro secara gratis. Sertifikat ini sangat penting agar produk mereka lebih mudah mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan masuk rantai pasok.

Melansir dari instagram Kemenko UKM, pendaftaran program sertifikasi bagi usaha mikro ini telah dibuka sejak Senin (22/3/2021).

Adapun beberapa sertifikat yang bisa didapatkan adalah Sertifikat Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Pendaftaran Merek, dan Pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam).

Dari keempat jenis sertifikati tersebut, ada persyaratan umum yang harus dilengkapi oleh para pelaku usaha mikro, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki alamat domisili yang jelas.
4. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
- Memiliki Modal Usaha kurang lebih Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
-Hasil Penjualan Tahunan kurang lebih Rp2 miliar.
5. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yag sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
6. Memiliki website/media sosial
7. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

Sedangkan untuk persyaratan khusus tiap sertifikasi yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut.

1. Sertifikat Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

  • Diusulkan oleh dinas/asosiasi/pendamping/mandiri pelaku usaha mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan penyuluhan keamanan pangan
  • Memiliki denah lokasi bangunan produksi
  • Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan

2. Pendaftaran Sertifikasi Halal

  • Menyertakan nama produk
  • Memiliki Sertifikat SPP-IRT
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk
  • Pernyataan Pelaku UMI yang memuat: Ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan & PPH (Proses Produk Halal)

3. Pendaftaran Merek

  • Memiliki etiket merek/label sebanyak 6 lembar (ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm)
  • Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/beredar

4. Pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam)

  • Menyertakan produk yang akan diujilabkan seberat 800 gram.
  • Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal baku tertentu dan/atau BTP
  • Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan Rumah Tangga
  • Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  • Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luke Andaresta
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper