Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Manfaat Jika Perusahaan Anda Go Public

Lantas, apa saja beberapa manfaat yang didapatkan oleh sebuah perusahaan jika mulai go public?
Jessica Gabriela Soehandoko
Jessica Gabriela Soehandoko - Bisnis.com 11 April 2022  |  14:06 WIB
Ini Manfaat Jika Perusahaan Anda Go Public
IPO

Bisnis.com, JAKARTA - Istilah go public atau Initial Public Offering semakin ramai dibicarakan mengingat perusahaan GoTo yang hari ini perdana untuk di beli.

Dengan perusahaan go public, maka para masyarakat juga berpeluang untuk memiliki perusahaan tersebut dan dibeli di bursa saham.

Lantas, apa saja beberapa manfaat yang didapatkan oleh sebuah perusahaan jika mulai go public?

1. Memiliki reputasi yang baik

Biasanya, perusahaan yang Go Public akan memiliki reputasi yang baik bagi masyarakat yang berada dalam bursa saham utama dan memiliki pengaruh yang cukup besar ketika bernegosiasi.

2. Mendapatkan sumber pendanaan

Ketika perusahaan mulai go public, maka perusahaan akan mendapatkan dana yang batu. Hal ini akan memudahkan perusahaan untuk mempermudah menerbitkan surat utang, untuk menjaga kelangsungan usaha, dan lain-lainnya.

3. Dapat menurunkan rasio utang

Masih berkaitan dengan poin ke-2, Dengan adanya arus dana yang masuk, maka dapat membantu untuk menurunkan rasio utang terhadap pendapatan dari perusahaan. Kemudian, dana yang diperoleh sendiri dapat dipersiapkan untuk promosi, paket kompensasi ataupun untuk pengembangan produk.

4. Dapat menarik perhatian

Hal ini masih berkaitan dengan memiliki reputasi yang baik. Perusahaan yang sudah publik biasanya lebih mudah untuk menarik para talenta yang sudah ahli. Bukan hanya itu, perusahaan yang sudah go public juga akan mendapatkan eksposur dari media.

5. Insentif pajak

Dilansir dari OJK, pemerintah sendiri memberikan insentif pajak pada perusahaan yang sudah publik, berdasarkan aturan pemerintah No. 56 Tahun 2015, yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

6. Dapat semakin memajukan laju ekonomi Indonesia

Dilansir dari OJK, dengan banyaknya perusahaan yang IPO dan menjadi perusahaan yang terbuka maka akan membantu untuk membantu laju pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perusahaan ipo manajemen
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top