Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman CPNS K2: Meski Lulus Tes Belum Tentu Diangkat PNS

Meskipun pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori II belum berakhir tetapi reaksi dari peserta, terutama yang tidak lulus mulai mengalir.

Bisnis.com, JAKARTA–Meskipun pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori II belum berakhir tetapi reaksi dari peserta, terutama yang tidak lulus mulai mengalir.

Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah banyaknya peserta yang lulus merupakan tenaga honorer yang masuk pasca tahun 2005.

Hal itu tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.

Karena itu, Panitia Seleksi CPNS akan terus mengawal proses pemberkasannya sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya tidak akan keluar.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengegaskan, pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus seperti itu.

"Silakan menyampaikan data-data yang valid, kalau ada peserta yang lulus ternyata tidak memenuhi kriteria,” ujarnya seperti dikutip laman Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi, Senin (17/2/2014).

Pasca pengumuman K2 Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang, muncul sejumlah dugaan bahwa banyak peserta yang masuk sebagai honorer kategori II dan mengikuti tes.

Namun masuknya sesudah Januari tahun 2005. Padahal, menurut ketentuan, tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.

Setiawan menambahkan dari lembar jawab komputer (LJK) yang diolah, Panselnas tidak dapat mendeteksi data sampai sedetail itu. "Data itu merupakan usulan dari daerah,” ujarnya.

Namun pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer kategori 2.

Jangan sampai yang tidak berhak malah melenggang dan lolos menjadi CPNS.

Karena itu, dalam pemberkasan, menurut Setiawan, semua akan dapat diketahui sejauh mana kebenarannya.

“Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka NIP-nya tidak akan dikeluarkan, dan batal menjadi CPNS,” tambahnya.

Namun Setiawan juga minta pihak-pihak yang memiliki data valid agar menyampaikannya ke BKD, Bupati, BKN, dan Kementerian PANRB.

Menanggapi hal itu, Bupati Sumedang langsung memutuskan akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri data-data yang tidak benar. “Saya akan segera membentuk Tim Investigasi,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper