Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian PAN-RB menyebutkan rekrutment pegawai pemerinah dengan perjanjian kerja dapat diikuti guru dan dosen sebagai salah satu reformasi rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar berharap guru menjadi target pokok dalam kebijakan Kemendikbud. Menurutnya, guru yang merupakan bagian terbesar dari aparatur sipil negara, sehingga harus memenuhi target kualifikasi.
“Kasihan sama guru yang tidak berkualitas, atau kasihan dengan murid yang nantinya tidak berkualitas ?” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (19/4/2014).
Seiring dengan diundangkannya Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, Azwar menuturkan guru tidak selalu harus diisi oleh PNS, tetapi bisa juga dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengapresiasi kebijakan dalam Undang-Undang ASN yang melahirkan PPPK, yang diharapkan dapat mengisi kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS.
“Undang-Undang ASN memungkinkan masyarakat sipil yang memiliki kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi yang diminta dapat mengikuti rekrutmen PPPK. Termasuk dosen dan guru non PNS,” katanya.
Kemendikbud berkomitmen mendukung kebijakan rekrutmen peningkatan kualitas dan kualifikasi dalam kerjasama pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk proses seleksi CPNS dan penyelesaian masalah kepegawaian.