Bisnis.com, JAKARTA – Hafid Kesuma Wardhana pemilik usaha penyewaan multimedia di kawasan Jakarta Selatan, dengan omzet Rp250 juta – Rp300 juta per bulan, adalah salah satu dari pelaku usaha yang telah merasakan dampak positif dari memiliki badan usaha yang berbadan hukum.
Ketika menyeriusi bisnis di bidang rental kamera dan alat video pada 2008 lalu, Hafid langsung mengurus mendirikan usaha berbentuk PT, yakni PT. Absolute Picture.
“Kalau langsung berbentuk PT, kepercayaan publik lebih tinggi dibandingkan dengan usaha dalam bentuk lain seperti CV,” kata pemilik rentalalat.com itu.
Prediksinya tidak meleset. Dengan memiliki usaha dalam bentuk PT, dia lebih mudah mendapatkan tender penyewaan alat dan multimedia untuk proyek-proyek yang bernilai besar.
Dia menceritakan untuk tender proyek yang digelar pemerintah atau bantuan asing seperti Bank Dunia umumnya memiliki syarat tertentu berkaitan dengan nilai kontrak tender.
“Misalnya untuk kontrak Rp2 miliar, yang boleh ikut tender haruslah usaha dengan klasifikasi PT, jadi yang berbentuk CV dinilai belum memenuhi syarat,” tuturnya.
Pengurusan badan usaha PT, kata Hafid, tidak terlalu sulit dan waktunya pun relatif singkat yakni sekitar sebulan.
Pembuatan aktenya sendiri sebenarnya hanya memakan waktu sekitar seminggu. Yang cukup menyita waktu adalah pembuatan SIUP dan NPWP karena harus survey lokasi usaha.
“Yang penting domisili perusahaannya di ruko atau gedung perkantoran. Kalau tidak punya dana untuk sewa ruko, disarankan sewa virtual office saja, lebih murah,” tuturnya.
Dia memberikan tips agar proses pengurusan bisa lebih mudah dan cepat yakni dengan menggunakan jasa notaris. Saat itu, dia mengeluarkan kocek sebesar Rp12,5 juta untuk biaya notaris yang mengurus segala formalitas usaha, termasuk SIUP dan NPWP.
“Biayanya umumnya berkisar Rp8 juta – Rp15 juta yang sudah mencakup semua urusan mulai dari pembuatan SIUP dan NPWP,” katanya.