Bisnis.com, JAKARTA - Perbedaaan aturan membuat koordinasi tata kelola manajemen risiko di konglomerasi model horizontal atau sister company jadi lebih rumit. Beberapa entitas utama mengaku kesulitan saat mengumpulkan data untuk dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama PT Bank Mega Tbk. Kostaman Thayib mengatakan kendala utama adalah saat meminta entitas anggota untuk mengumpulkan data laporan keuangan. Pasalnya, sistem pelaporan di masing-masing anak perusahaan yang bernaung di bawah CT Corpora berbeda.
"Kita kan modelnya sister company. Jadi sistem pembukuannya beda. Di situ kendalanya. Contohnya bank sama asuransi. Kalau kita bayar kredit ke mereka Rp10 juta selama 10 tahun. Kan kita amortisasi. Hitungannya Rp1 juta per tahun. Tapi mereka bilangnya terima Rp10 juta dari kita. Jadi beda," ujarnya, Rabu (20/1).
Begitu pula bila bekerja sama dengan anak usaha di bidang pembiayaan (multifinance). Saat melakukan joint financing, perbedaan batas waktu penagihan membuat model pelaporan juga berbeda.
Akibatnya saat Bank Mega selaku entitas utama mengumpulkan laporan, mereka harus mencocokkan lagi satu sama lain. Apalagi anak usaha di CT Corpora yang bergerak di sektor keuangan cukup banyak. Untuk mengatasi masalah tersebut Thayib lebih banyak berkoordinasi dengan OJK agar model pelaporannya disatukan sehingga lebih mudah mengoordinirnya.
PT Bank Permata Tbk. punya kasus yang berbeda. Anak usaha Astra Grup ini ditunjuk sebagai entitas utama yang membawahi anak usaha lain dimana sebagian sahamnya dimiliki investor asing.
Direktur Utama Bank Permata Roy Arman Arfandy mengakui bahwa memberikan penjelasan ke entitas anggota yang sahamnya juga dimiliki asing lebih sulit.
"Pemegang saham asing biasanya banyak mempertanyakan soal data-data yang diminta. Padahal itu untuk portofolio manajemen risiko sesuai regulasi OJK," ujar Roy belum lama ini.
Meski demikian, Roy menganggap hal tersebut sebagai tantangan. Pasalnya, sebagai koordinator, pihaknya harus sangat hati-hati agar tidak melanggar aturan. Roy juga sepakat dengan penerapan manajemen risiko dari OJK karena memang industri keuangan merupakan bisnis yang kompleks dan campur aduk.
Direktur Pengaturan Bank Umum OJK Eddy Manindo Harahap menjelaskan bahwa tugas entitas utama adalah mengoordinir dan memastikan entitas anggota melaksanankan regulasi dengan benar. Dalam artian, entitas utama wajib mengintegrasikan penerapan Manajemen Risiko pada konglomerasi keuangan sebagaimana diatur OJK.