Bisnis.com, JAKARTA – PT Summarecon Agung Tbk. baru saja menyerahkan 10 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah atau SIPPT Fasilitas Umum, yang merupakan kewajiban pengembang Summarecon di Kelapa Gading kepada Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
Penandatanganan berita acara serah terima (BAST) SIPPT dilakukan oleh Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto P. Adhi dan Walikota Jakarta Utara Wahyu Hariadi.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto P. Adhi mengatakan penyerahan Fasilitas Umum tersebut dalam bentuk tujuh bidang lahan Marga Drainase (MDT) dan Marga Jalan (MJL) yang seluruhnya bernilai Rp9,7 triliun.
Sebanyak 10 SIPPT yang diserahkan memiliki total luasan 308.708,31 meter persegi (m2). Lahan jalan yang diserahkan di antaranya, Jalan Raya Kelapa Gading Boulevard Selatan dan Utara, Jalan Raya Boulevard Barat dan Timur, dan Jalan Raya Kelapa Hibrida.
“Penyerahan fasilitas umum ini merupakan bukti bahwa Summarecon taat terhadap pemenuhan kewajiban pengembang, selain itu, kami juga memberikan apresiasi kepada PemProv DKI, karena berbeda dari sebelumnya, proses penyerahan kali ini berlangsung dengan mudah, cepat dan tidak berbelit-belit, apalagi saat ini proses serah terima fasos fasum langsung ditangani oleh Walikota," katanya dalam siaran pers, Rabu (21/12/2016).
Adrianto berharap dengan dilakukannya penyerahan fasilitas umum ini, pemanfaatannya akan semakin dapat dinikmati oleh masyarakat luas, dan fasilitas tetap dapat terpelihara dan terjaga dengan baik.