Bisnis.com, JAKARTA – Memulai bisnis bukan sekedar memantapkan modal, tetapi juga menentukan merek produk yang akan dijual. Nah, setelah menentukan merek, sebagai pebisnis awal juga harus segera mematenkan hak mereknya agar tidak diambil orang lain. Berikut tips mengajukan hak merek?
Mendaftarkan hak merek penting untuk dilakukan di tengah antusias masyarakat Indonesia yang cukup tinggi dalam berbisnis.
Tingginya jumlah unit UMKM yang ada membuat para pengusaha membutuhkan pemakaian merek untuk membedakan jenis usahanya dengan pihak lain.
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh individu atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Merek bisa berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, maupun susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, hingga kombinasi di antaranya.
Baca Juga
Ada sejumlah alasan pentingnya pemakaian merek. Selain untuk membedakan dengan pihak lain, merek juga bermanfaat sebagai alat promosi hingga jaminan mutu atas produk yang diproduksi.
Nama merek bisnis yang telah memiliki popularitas tinggi lebih rentan untuk dipakai secara ilegal, misalnya dicatut oleh pihak lain demi mendompleng pemasukan. Selain itu, ada juga kasus kesamaan merek yang sebenarnya dilakukan secara tidak sengaja.
Oleh sebab itu, mengurus pendaftaran hak merek perlu dilakukan. Pasalnya, hak atas merek merupakan alat bukti yang kuat jika di kemudian hari terjadi sengketa.
Legalisasi hak merek juga dapat menjadi dasar penolakan jika ada pihak lain yang ingin mendaftarkan merek yang sama atau mencegah orang lain untuk memakainya.
Namun ada sejumlah merek yang tidak dapat didaftarkan seperti, Pertama, bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kedua, tidak detail atau merupakan simbol yang terlalu umum.
Ketiga, merek yang ingin didaftarkan punya potensi untuk menyesatkan masyarakat. Biasanya hal ini berkaitan tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, dan tujuan penggunaan. Antara barang atau jasa yang ditawarkan dengan merek yang ingin didaftarkan harus ada kesesuaian.
Sebelum melakukan pendaftaran merek, sebaiknya periksa dulu di direktori DJKI apakah merek yang ingin diajukan belum didaftarkan oleh pihak lain.
Biaya Pendaftaran Merek
Pendaftaran hak merek dapat dilakukan dengan mendatangi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terdekat.
Sebenarnya, ada dua cara untuk mendaftarkan hak merek antara lain, secara manual maupun dalam jaringan (daring).
Biaya daftar hak merek via daring lebih murah seperti, untuk UMKM senilai Rp500.000 per kelas, sedangkan secara manual Rp600.000 per kelas.
Lalu, tarif hak merek untuk kalangan umum seperti, korporasi sampai usaha yang tidak tergolong UMKM, secara online senilai Rp1,8 juta per kelas, sedangkan manual Rp2 juta per kelas.
Kelas adalah kategori produk yang sudah diklasifikasikan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual. Jadi, produk diklasifikasikan sesuai jenisnya.
Sayangnya, untuk mendaftar via daring, para pengaju hak merek harus lewat konsultan. Biaya pengajuan hak merek ditambah konsultan untuk pengajuan hak merek pun beragam dari Rp1,8 juta sampai Rp3 juta.
Setelah merek disetujui Dirjen KI, kamu memiliki penggunaan hak merek itu selama 10 tahun ke depan.
Nah, kalau sudah melewati 10 tahun, kamu harus memperpanjang lagi dengan biaya Rp1 juta – Rp4 juta.
Jadi, sudah siap untuk mendaftarkan merek dari produk bisnismu?