Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pakar Keuangan : Pegawai Kerja dari Rumah Bisa Klaim Tunjangan Tambahan

Karenanya, mereka dapat mengklaim tunjangan pada perusahaan tempat mereka bekerja.
Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 05 April 2020  |  07:29 WIB
Pakar Keuangan : Pegawai Kerja dari Rumah Bisa Klaim Tunjangan Tambahan
Ilustrasi - Rantchic

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Keuangan di Inggris Martin Lewis menyebutkan bahwa siapa pun yang bekerja dari rumah dapat dikenai biaya tambahan untuk utilitas rumah tangga.

Karenanya, mereka dapat mengklaim tunjangan pada perusahaan tempat mereka bekerja.

Dia mengatakan bahwa perusahaan Anda harus membayar tambahan untuk pengeluaran pemakaian utilitas di rumah selama WFH dan bebas pajak jika diminta bekerja dari rumah.

"Anda dapat mengklaim lebih banyak jika biaya lebih banyak tetapi itu jika memang padat karya," tuturnya.

Tapi menurutnya, Anda juga tidak mesti meminta tambahan tapi bisa meminta keringanan pajak karena kebijakan itu.

Semisal di HMRC yang merupakan departemen non-kementerian dari Pemerintah Inggris yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak, pembayaran beberapa bentuk dukungan negara, dan administrasi rezim pengatur lainnya termasuk upah minimum nasional.

"Tidak harus minta pada perusahaan, tapi bisa mengklaimnya dari badan pajak. Anda dapat meminta jumlah yang akan dikurangkan dari penghasilan kena pajak Anda, " tulisnya seperti dikutip Metro.co.uk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tunjangan hari raya Work From Home
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top