Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat permohonan pendaftaran kekayaan intelektual hanya 76.294 permohonan pada 2019 - 2021. Padahal, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65,4 juta.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris menuturkan bahwa melindungi kekayaan intelektual itu penting sebagai pelindungan hukum kepada pencipta kekayaan intelektual dan atas hasil karya ciptanya agar tidak dicuri maupun ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.
“Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran lindungi inovasi dan kreatifitasnya," katanya, Senin (26/4/2021)
Dia menuturkan kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Kekayaan intelektual adalah elemen penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar memiliki daya saing. Kekuatan UMKM, lanjutnya bukan pada modal, tapi kreativitas.
"Ini yang harus dilindungi," katanya.
Saat ini, pihaknya memberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif.
Baca Juga
DJKI Kemenkumham membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi Iproline (Intellectual Property Online) dan Loket Virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar. "Dengan begitu, masyarakat khususnya UMKM dapat dengan mudah mendaftarkan permohonan KI-nya tanpa perlu datang ke kantor DJKI."
“Layanannya sudah fully online, tidak ada fisik dan pembayarannya juga melalui bank,” tambahnya.
DJKI Kemenkumham juga memberikan insentif tarif pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, desain industri, dan paten serta insentif tarif pemeliharaan untuk paten.
Kemudahan dalam memperoleh kekayaan berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual bagi usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit 50 persen sebagaimana tertuang dalam PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Kemudian PP No. 28 tahun 2019 tentang Jenis & Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham. “Untuk pemiliharaan paten, ada pembebasan biaya tahunan paten untuk 5 tahun pertama Pasca Registrasi,” katanya.
Hari Kekayaan Intelektual se-Dunia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berharap Hari Kekayaan Intelektual se-Dunia 2021 dapat dijadikan momentum untuk mengedukasi, membangkitkan semangat, dan mendorong potensi kekayaan intelektual masyarakat, khususnya UMKM.
Pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita membentuk ekosistem ekonomi kreatif di dalam negeri. “Yang berperan penting mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa melalui ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” katanya, Senin (26/4/2021).
Dia menuturkan sektor ekonomi kreatif mempunyai potensi besar menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia di masa yang akan datang.
Indonesia mencatatkan kontribusi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual sebesar Rp1.105 triliun pada 2019 atau sekitar 7 persen dari rata-rata produk domestik bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.
Menurutnya, pencapaian ini mencatatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia setelah negara Amerika Serikat dan Korea Selatan. "Hal ini juga menjadi indikasi bahwa sektor ekonom kreatif berbasis KI tidak bisa diremehkan sebab berdampak nyata pada ekonomi nasional," katanya.
Dia menuturkan geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusi meskipun sempat terdampak resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Nyatanya UMKM justru yang memiliki ketahanan tinggi dan berperan sebagai bantalan perekonomian nasional. Karena kemampuannya untuk bertahan pada periode tekanan dan dapat tumbuh kembali lebih cepat,” jelasnya.
Kemudian, dia menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo agar terus menghidupkan ekosistem ekonomi kreatif dengan memberdayakan masyarakat Sehingga produk lokal dapat menjadi pemimpin di pasar negara sendiri bahkan di pasar global.
“Utamanya mendorong masyarakat untuk bangga terhadap produk buatan dalam negeri dan membangun sektor industri kreatif yang bermuatan potensi kekayaan intelektual,” ujarnya.