Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Daftar UMKM Online dan Syaratnya, Gratis!

Berikut ini panduan cara mendaftarkan UMKM secara online di situs OSS.
Pekerja membuat tas berbahan kain di tempat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (31/7/2021). Perajin UMKM tersebut tetap bertahan untuk berproduksi meskipun saat PPKM permintaan turun dari sebelum pandemi 20.000 buah per bulan menjadi 2.000 buah per bulan dengan harga Rp9 ribu hingga Rp18 ribu per buah. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Pekerja membuat tas berbahan kain di tempat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (31/7/2021). Perajin UMKM tersebut tetap bertahan untuk berproduksi meskipun saat PPKM permintaan turun dari sebelum pandemi 20.000 buah per bulan menjadi 2.000 buah per bulan dengan harga Rp9 ribu hingga Rp18 ribu per buah. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang kian masif menjadi perhatian serius oleh pemerintah.

Sebagai upaya mendorong sektor usaha tersebut, pelaku UMKM  dapat mendaftarkan usahanya secara mudah melalui situs online single submission (OSS).

Dengan terdaftarnya usaha tersebut, pemerintah berharap para pelaku UMKM bisa lebih mudah dalam mengakses permodalan untuk melakukan pengembangan usaha ke depannya.

Selain itu, UMKM yang telah terdaftar juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Adapun beberapa persyaratan untuk mendaftarkan UMKM secara online sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI
  5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda)

Cara pendaftaran:

  1. Kunjungi situs https://oss.go.id,buatlah akun jika belum mempunyai akun dan login jika sudah memiliki akun
  2. Klik perizinan usaha, klik perseorangan
  3. Klik pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Anda dapat memilih perseorangan mikro untuk usaha mikro perorangan, dan perseorangan kecil untuk usaha kecil perseorangan
  4. Daftarkan NIB dan izin usaha
  5. Isilah kolom yang belum terisi pada formulir data profil
  6. Jika sudah diisi, maka klik simpan dan lanjutkan
  7. Klik tambah usaha dalam formulir data usaha  dan lengkapi data. 
  8. Jika sudah dilengkapi, Anda dapat klik simpan dan lanjutkan
  9. Jika Anda memiliki UMKM lebih dari satu, maka Anda dapat menambah usaha dan klik selanjutnya
  10. Kirimkan permohonan izin lokasi dan lingkungan dalam formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik selanjutnya
  11. Lihat rangkuman data Anda termasuk NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi dan Izin usaha. Jika sudah benar, beri centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB

Jika sudah mendapatkan NIB, Anda dapat mendaftar program BPUM yang bersifat hibah sebesar Rp1,2 juta melalui link yang disediakan berdasarkan daerah.

Selanjutnya, Anda dapat mengecek daftar penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum. Jika NIK KTP Anda terdaftar, maka Anda dapat mencairkan dana tersebut ke bank terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper