JAKARTA: Pemerintah akan menerbitkan surat petunjuk pelaksanaan tentang penjelasan jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing.Hal itu dilakukan karena ada kesalahan tafsir terhadap istilah chief executive officer (CEO) dalam struktur manajemen perusahaan.Menurut Dirjen Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman, selama ini terjadi salah penafsiran dalam menggunakan istilah CEO, apalagi dalam ketentuan perundangan tidak ada istilah CEO.Peraturan perundangan yang menjelaskan tentang tidak adanya istilah CEO adalah UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).“Dalam UU PMA penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diarahkan agar memberikan manfaat dalam kegiatan di perusahaan,” ujar Reyna pada Senin, 12 Maret 2012.Dia menjelaskan tentang UU PT dalam pasal 29 ayat (2) juga mencatat salah satu data perseroan memuat antara lain nama lengkap dan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan.Reyna menuturkan dalam undang-undang itu, istilah CEO tidak diatur, bahkan dalam praktiknya istilah itu sering digunakan dan sering ditafsirkan sebagai jabatan yang paling tinggi. (ra)
>> BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
+ YAMAHA Rilis Motor Baru MATIC MASKULIN
+ Ahh, Repotnya ngurus SUBSIDI BBM
+ BCA Closes Units in MALAYSIA
+ BANK MANDIRI to Pay IDR2,5 Trillion DIVIDENTS!
+ RAMADAN POHAN ditunjuk jadi MANAJER PSSI
+ Indeks WALLSTREET Jatuh lagi
+ Suzuki ERTIGA bikin AVANZA dan GRAND LIVINA GALAU!