Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EDDY PURWANTO: Kontrak Migas Perlu Wajibkan Opsi Saham ke Nasional

JAKARTA: Melalui putusan Nomor 36/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi telah membubarkan BP Migas. 
 
Salah satu pertimbangan MK adalah keberadaan BP Migas dianggap menyalahi Undang-Undang Dasar dan membuka pintu liberalisasi pengelolaan migas sehingga migas kita dikuasai asing.
 
Pertimbangan lain adalah dengan adanya BP Migas, kedaulatan negara seolah direndahkan karena negara menjadi para pihak dengan kontraktor sehingga jika terjadi sengketa dan dibawa ke badan abritrase, aset negara bisa terancam. 
 
Berkaitan de­­ngan itu, Bisnis mewawancarai Eddy Purwanto, praktisi migas yang sudah berkiprah 35 tahun dan sempat menjadi Deputi BP Migas ­perio­de 2002-2009 belum lama ini. Berikut  cuplikannya.
 
Setelah UU Migas di­­mak­zulkan dan BP Mi­­gas bubar, menurut An­­da apa yang mungkin terjadi dengan industri hu­­­lu migas pada depan?
 
UU Migas sangat erat terkait de­­ngan tata kelola industri hulu migas yang beresiko tinggi dan membutuhkan investasi besar sehingga sa­­ngat sensitif terhadap kepastian hu­­kum dan kepastian usaha.
 
Belajar dari pengalaman pergantian UU Nomor 8/1971 oleh UU Nomor 22/2001 terbukti dampaknya sangat signifikan yaitu turunnya investasi untuk kegiatan eksplorasi.
 
Sebagai contoh pada wilayah ker­ja produksi, pada 1998 porsi eks­plo­rasi masih senilai US$1,519 juta atau 31% dari total ekspenditur mi­­g­as.
 
Namun selepas krisis ekonomi kemudian terjadi perubahan UU Mi­­gas maka porsi eksplorasi pada tahun 2002 anjlok tinggal US$190 juta atau 4% dari total ekspenditur.
 
Penurunan eksplorasi ini berlanjut terus hingga 5 tahun dengan rata-rata porsi eksplorasi hanya 5%. Dampaknya terhadap cadangan dan produksi migas nasional masih terasa hingga kini.
 
Penggantian UU Migas dan pembubaran BP Migas di tengah kondisi ekonomi global khususnya AS dan Eropa yang belum pulih dikhawatirkan akan berdampak serupa.
 
Porsi eksplorasi yang sudah lumayan me­­ningkat akan kembali turun secara drastis di mana International Oil Com­pany (IOC) akan lebih konsentrasi pada aktivitas produksi untuk menguras cadangan migas yang tersisa di Indonesia, dan mengalihkan portofolio eksplorasi ke negara lain.
 
Bila ini benar terjadi (semoga ti­­dak), diperkirakan produksi minyak nasional pada 2020 tinggal 400.000-500.000 barel per hari.
 
Dampak lain adalah tertundanya proyek-proyek andalan gas seperti Masela dan lainnya yang akan merepotkan ke­­tahanan pasokan gas na­­sio­nal pada masa depan.
 
Mu­­si­bah penurunan ca­­da­ng­an dan produksi tampaknya sulit dihindarkan, siapa pun yang akan menggantikan BP Migas pada masa depan.
 
Menurut Anda, mungkinkah badan baru peng­ganti BP Migas ma­mpu membesarkan porsi produksi nasional sehingga UU Migas yang baru tidak lagi dicap liberal dan proasing?
 
Kontrak Kerja Sama (KKS) tidak dibuat oleh BP Migas, tetapi oleh pemerintah berdasarkan amanah Undang Undang, di dalam pelaksanaannya BP Migas bertanda-tangan mewakili pemerintah.
 
Sejak awal, sesuai dengan UU Dasar 1945 keberadaan KKS hanyalah satu pi­­lih­an sementara.
 
Kelak setelah ne­­gara memiliki kemampuan dana dan teknologi maka negara harus me­­milih kebijakan untuk melakukan pengelolaan secara langsung dan mandiri.
 
Pertanyaannya kapan negara di­­anggap mampu, tentunya pemerintah dan DPR yang dapat menjawab, bukan MK. 
 
Sebagai ilustrasi untuk mengukur kemampuan negara, be­­rikut ini fakta statistik kegiatan eks­plorasi khusus di wilayah Indonesia Timur, utamanya di daerah frontier Papua dan laut dalam Selat Makasar.
 
Sejak 2009 telah diselesaikan pengeboran eksplorasi 21 sumur, biaya yang telah dikeluarkan kontraktor hampir US$2 miliar.
 
Namun, sayang kegiatan eksplorasi tersebut tidak menemukan cadangan migas yang ekonomis, sesuai dengan KKS seluruh kerugian tersebut menjadi risiko kontraktor.
 
Rakyat membutuhkan migas se­­ka­rang, tidak bisa menunggu sampai negara dan perusahaan nasional benar-benar mampu memikul pendanaan, teknologi, dan risiko yang besar, sehingga siap mendepak in­­vestor asing untuk menghapus stigma “proasing”.
 
Badan pengganti BP Migas harus mampu membesarkan porsi nasional dengan merombak tata kelola usaha termasuk kontrak kerja sama.
 
Ada juga wacana membentuk BUMN baru, di luar Pertamina un­­­tuk menjalankan peran BP Mi­­gas. Artinya apakah ini dimulai dari nol, atau Anda punya pan­dangan lain terkait dengan pembentukan BUMN migas yang baru?
 
Ada banyak model badan pengganti BP Migas yang bisa diacu dari negara-negara lain, memang tidak harus kembali ke Pertamina dan tidak harus dari nol.
 
Badan yang ditugasi UU Migas baru dapat memanfaatkan sumberdaya eks BP Migas. 
 
Apabila badan yang baru harus berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) dan diwajibkan menguasai aset, maka badan tersebut tidak harus terlibat langsung dalam kegiatan operasio­nal migas di lapangan.
 
Badan Usaha tersebut dapat menguasai portofolio aset dalam bentuk saham atau participating interest di semua blok migas yang ada di In­­do­nesia dan di luar negeri, sekali­gus mewakili negara untuk me­­ngendalikan dan mengawasi mitra usaha baik lokal maupun asing.
 
Badan baru tersebut juga seyogianya diberi kewenangan untuk mengelola dana perminyakan atau petroleum fund yang disisihkan dari penerimaan migas dan diharapkan menjadi salah satu sumber investasi migas pemerintah.
 
Oleh sebab itu, ditambah beberapa alasan strategis lain, sebaiknya ke­­dudukan badan baru tidak di ba­wah Menteri ESDM, tetapi di bawah Menteri Keuangan yang akan diawasi oleh Wali Amanah.
 
Bagaimana menurut Anda ca­­ra yang efektif untuk menaikkan porsi produksi nasional?
 
Untuk meningkatkan porsi nasional sedikitnya ada tiga model yang dapat diacu yaitu model Malaysia, model Libya, dan model Venezuela sayang ketiganya mempunyai risiko yang tinggi.
 
Namun setidaknya ada beberapa strategi yang dapat diacu walaupun dengan risiko dan biaya tinggi,
 
Pada kontrak-kontrak migas yang baru perlu ditambah satu ketentuan yang mewajibkan kontraktor asing memberikan opsi saham kepada perusahaan nasional antara 30% dan 51%, terutama setelah lapangan migas memasuki masa produksi.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper