Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mohammad Adri: Perkembangan HaKI Banyak Belum Terjangkau UU

Bisnis.com, JAKARTA--Indonesia kembali masuk Priority watch list dari Pemerintah AS, daftar yang dibuat berdasarkan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HaKI) dari negara-negara mitra daganga mereka.Untuk mengupas lebih jauh masalah ini, Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Indonesia kembali masuk Priority watch list dari Pemerintah AS, daftar yang dibuat berdasarkan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HaKI) dari negara-negara mitra daganga mereka.

Untuk mengupas lebih jauh masalah ini, Bisnis.com berbincang dengan Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Mohammad Adri, beberapa waktu lalu. Berikut Petikannya.
 
Direktorat Penyidikan berdiri sejak 2011. Apa saja yang sudah dilakukan?

Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran HKI, kalau ada yang mengadu, kami tindaklanjuti.

Kecuali untuk hak cipta yang akan langsung kami tangani. Sepanjang membawa alat bukti yang cukup akan kami tindak lanjuti.

Berapa banyak pengaduan yang diterima?

Dari 2011 sampai Juni 2013 kami terima 84 aduan. Tahun 2011 ada 34 pengaduan, 2012 ada 37, 2013 sudah ada 13.

Yang paling banyak itu merek. Kemudian hak cipta dan desain industri, lalu paten.

Untuk hak cipta, tanpa ada aduan pun kami bisa turun sedangkan untuk merek, tidak ada penghapusan yang dilakukan oleh kantor HKI.

Hanya hakim yang bisa membatalkan merek. Kalau kami yang membatalkan bisa sewenang-wenang.

Memang bisa kami batalkan, tetapi harus berhatihati. Seingat saya baru dua kali dilaksanakan.

Sekarang tidak pakai surat peringatan?

Kalau di Jakarta kami lihat dulu sampelnya, diteliti dulu. Kalau di daerah biasanya langsung kami datangi karena tidak ada biaya untuk meneliti.

Biasanya dari laporan yang masuk sudah ada bukti yang cukup.

Yang sudah selesai?

SPDP [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan] ke kejaksaan ada 11. SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan] hanya satu, karena yang lain laporannya
dicabut.

Sebelum dikirim ke kejaksaan umumnya mereka berdamai. Banyak yang tidak ingin ke pengadilan.

Sekitar 33% yang dicabut laporannya.

Apa jenis barang yang paling banyak dibajak atau dipalsukan?

Pemalsuan ini luar biasa. Kemarin sempat ada pemalsuan alat tulis di Bandung. Akibatnya banyak anak sekolah yang tidak lulus ujian karena tidak terbaca oleh komputer.

Namun akhirnya mereka damai. Kami ingin melindungi konsumen dan produsen. Yang paling banyak dipalsukan itu kosmetik, obat-obatan.

Makanya ada KW 1, 2, 3. Jahatnya pembajak itu begitu, dia hanya mau untung.

Makanya di revisi Undang- Undang Merek diperberat hukumannya bagi yang membajak barang-barang yang ditujukan untuk hayat hidup orang banyak, dibandingkan untuk barang-barang biasa.

Sampai kondom pun dipalsukan.

UU terkait HKI yang sekarang belum cukup melindungi?

Sudah cukup melindungi, tapi memang ada hal-hal yang belum terjangkau. Misalnya di bidang software, musik, film, sulit sekali.

Bagaimana kalau nanti si pembeli juga dikenakan sanksi? Mereka tidak mau beli kan? Itu sudah digagas di UU yang baru.

Penyidikan dan pemberantasan pembajakan software lebih sulit dibanding yang lain?

Untuk software, kami selalu bekerja sama dengan developer. Kami memang baru terima dua pengaduan.

Memang ada beberapa laporan install program komputer yang programnya tidak jelas asli atau tidak, tetapi banyak yang kemudian dicabut laporannya.

Di bidang hak siar juga banyak. Misalnya satu rumah berlangganan televisi kabel, lalu rumah di belakangnya di sambungkan dengan kabel lain.

Namun itu masih dalam penyelidikan. Ada juga VCD, DVD. Jadi untuk software yang kami sungguh-sungguh menangani, belum ada.

Sebagian besar dicabut. Ada yang dianggap toko itu sudah tidak menjual.

Akhir-akhir ini kami gencar layangkan surat peringatan ke mall-mall di Jakarta, seperti Ambasador, ITC, Glodok.

Kami berikan peringatan supaya mereka tidak jual dan penyewa tidak boleh memberikan izin.

Saat ini memang baru di Jakarta, tapi kami sudah mulai peringatkan mal-mal di Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung.

Kami kerja sama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Polri, Kemenkopolhukam.

Efektifkah?

Hasilnya cukup bagus. Banyak toko-toko yang secara sadar mengurangi dan akhirnya berhenti.

Memang tidak bisa kalau hanya sekali-sekali, jadi kami lakukan terus pemantauannya. Kami akan turun sewaktu-waktu tanpa peringatan.

Namun, tahun ini Indonesia kembali masuk priority watch list dari US Trade Representative (USTR).

Tanggapan Anda?

Tahun ini memang kita masih dalam priority watch list USTR. Ada lokasi yang dianggap notorious black market, seperti Glodok.

Itu sudah kami tindak Februari 2013. Kami tangkap 16 truk dengan barang sitaan seberat 54 ton, isinya VCD dan DVD bajakan.

Itu salah satu bukti upaya kami. Kurang lebih nilainya Rp22 miliar. Bisa dibayangkan berapa potensi kerugian negara, terutama dari sisi pajak.

Yang lebih berbahaya lagi tentunya kreativitas makro para kreator. Kreativitas mereka menurun, karena belum apa-apa sudah dibajak.

Kami sempat dapat surat dari MPAA [Motion Picture Association of America], karena Iron Man 3 baru diputar di Bali sudah ada bajakannya.

Mereka minta kami setop, secara teknis yang menghentikan adalah Kemenkominfo.

Tapi kami di UU Hak Cipta tidak ada perintah untuk menghentikan. Kami bekerja berdasarkan UU. Ini kewenangan institusi secara teknis di Kemenkominfo.

Di undang-undang baru dimasukkan?

Dimasukkan. Termasuk sanksi bagi pengelola mal di masukkan di sana.

Pengelola mal akan diberi sanksi, salah satunya pencabutan izin, kalau mengizinkan penjual barang bajakan berdagang di tempatnya.

Memang harus hati-hati penyelesaian perkara HKI ini. Kami tiga kali diajukan melakukan perbuatan melawan hukum.

Kalau aparat hukum diajukan ke pengadilan karena hal itu kan konyol. Hasilnya ada yang menang di praperadilan, ada juga yang kami banding.

Jumlah pengaduan tahun lalu meningkat. Apakah sekarang masyarakat lebih senang melapor ke HKI?

Kami juga tidak tahu alasannya, mungkin memang masyarakat lebih senang. Di UU pun ada dua, bisa ke kami dan bisa juga ke polisi.

Mungkin juga karena mereka lebih aware, lebih sadar, bagi pemilik hak untuk mempertahankan hak-haknya.

Makanya kami selalu berkampanye, kalau ada masalah silakan lapor dengan membawa alat bukti yang cukup.

Tanpa tudingan dari dunia internasional pun kami lakukan penegakan HKI, kami ingin bersih-bersih.

Seperti apa langkah-langkah meningkatkan pelayanan HKI?

Di sisi legislasi, kami memperbaiki UU. Di sisi personil, meningkatkan kualitas. Dari sisi institusi, ada Direktorat Penyidikan.

Di sisi pelayanan, peningkatan IT. Infrastruktur juga kami tingkatkan. Jumlah penyidik sekarang 19 orang.

Memang kurang, nanti akan ditambah jadi 30. Tahun ini UU Hak Cipta masuk Prolegnas. Ini juga sebagai langkah mempercepat, menyesuaikan dengan keadaan
sekarang.

Sehingga, para pelanggar itu bisa dijerat.   (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper