Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan CPNS 2013 di Bappenas mulai dibuka. Daftar online di http://rekrutmen.bappenas.go.id dimulai Rabu (11 September 2013).
Berdasarkan Pengumuman Bappenas No: 1446/B.02/09/2013, pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tersedia 47 formasi. Silakan daftar online di http://rekrutmen.bappenas.go.id.
Berikut pengumuman lengkap penerimaan CPNS 2013 Bappenas di http://rekrutmen.bappenas.go.id:
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
PENGUMUMAN
Nomor :1446/B.02/09/2013
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 170 Tahun 2013 dan dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2013 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Kualifikasi Pendidikan
No. | Pendidikan | Program Studi/Jurusan | Jabatan | Formasi |
1. | Sarjana (S.1) | Akuntansi | Auditor | 1 Orang |
2. | Sarjana (S.1) | Ekonomi Manajemen | Perencana | 2 Orang |
3. | Sarjana (S.1) | FISIP/Sosiologi | Perencana | 3 Orang |
4. | Sarjana (S.1) | FKM/Adm. Kebijakan Kesehatan | Perencana | 1 Orang |
5. | Sarjana (S.1) | Hubungan Internasional | Perencana | 1 Orang |
6. | Sarjana (S.1) | Hukum Perdata | Perencana | 2 Orang |
7. | Sarjana (S.1) | Ilmu Administrasi | Perencana | 1 Orang |
8. | Sarjana (S.1) | Ilmu Komunikasi | Perencana | 1 Orang |
9. | Sarjana (S.1) | Ilmu Ekonomi *) | Perencana | 12 Orang |
10. | Sarjana (S.1) | Pertanian/Statistik Pertanian | Perencana | 1 Orang |
11. | Sarjana (S.1) | Peternakan/Kedokteran Hewan | Perencana | 1 Orang |
12. | Sarjana (S.1) | Planologi/Perencanaan Wilayah | Perencana | 4 Orang |
13. | Sarjana (S.1) | Psikologi | Perencana | 1 Orang |
14. | Sarjana (S.1) | MIPA/Biologi | Perencana | 1 Orang |
15. | Sarjana (S.1) | Statistik | Perencana | 2 Orang |
16. | Sarjana (S.1) | Teknik Fisika | Perencana | 2 Orang |
17. | Sarjana (S.1) | Teknik Industri | Perencana | 1 Orang |
18. | Sarjana (S.1) | Teknik Komputer | Perencana | 2 Orang |
19. | Sarjana (S.1) | Teknik Lingkungan | Perencana | 1 Orang |
20. | Sarjana (S.1) | Teknik Sipil | Perencana | 2 Orang |
21. | Magister (S.2) | Ilmu Ekonomi | Perencana | 2 Orang |
22. | Doktor (S.3) | Ilmu Ekonomi | Perencana | 2 Orang |
23. | Doktor (S.3) | Sosiologi | Perencana | 1 Orang |
Keterangan :
*) 1 Formasi untuk Putra/Putri Papua
II. Syarat Pendaftaran
A. Persyaratan Umum :
- 1. Warga Negara Indonesia, berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
- 2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- 4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
- 5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- 6. Berkelakuan baik;
- 7. Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).
B. Persyaratan Khusus :
- 1. Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;
- 2. Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
- 3. Pelamar merupakan lulusan :
- 3.1 Sarjana (S.1) dari Universitas Negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
- 3.2 Sarjana dari Universitas Swasta dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua lima);
- 3.3 Master/Magister (S.2) dari Universitas Negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua lima) dan mendapatkan legalisir dari Direktorat Pendidikan Tinggi;
- 3.4 Master/Magister (S.2) dari Universitas Swasta dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (tiga koma lima nol) dan mendapatkan legalisir dari Direktorat Pendidikan Tinggi;
- 3.5 Doktor (S.3) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (tiga koma lima nol) dan mendapatkan legalisir dari Direktorat Pendidikan Tinggi;
III. TATA CARA PENDAFTARAN
- 1. Pendaftaran dan ketentuan tata cara pelaksanaan tes secara lengkap dapat dilihat di http://rekrutmen.bappenas.go.id terhitung mulai tanggal 11 September 2013;
- 2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) berkas sebagai berikut :
- 2.1 Pas Foto berjenis JPG File berukuran maksimal 100 kb (kilobyte);
- 2.2 File hasil scan Kartu Tanda Penduduk berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 400 kb (kilobyte)
- 2.2 File hasil scan ijazah dan transkrip berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 800 kb (kilobyte)
- Asli Kartu Tanda Penduduk, Asli Ijazah dan Asli Transkrip wajib dibawa Saat Pengambilan Kartu Peserta Ujian;
- 3. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
IV. SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
- 1. Seleksi melalui 5 (lima) tahap dengan yang meliputi:
- 1.1. Seleksi Administrasi;
- 1.2. Tes Kemampuan Dasar (TKD);
- 1.3. Tes Potensi Akademik (TPA);
- 1.4. Tes Bahasa Inggris;
- 1.5. Psikotes;
- 1.6. Tes Wawancara.
- 2. Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 1 Oktober 2013 melalui portalhttp://rekrutmen.bappenas.go.id;
V. LAIN-LAIN
- 1. Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;
- 2. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;
- 3. Setiap Pengumuman, akan ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);
- 4. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- 5. Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- 6. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, maka Kementerian PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;
- 7. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
- Jakarta, 9 September 2013
Biro Sumber Daya Manusia
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas