Bisnis.com, JAKARTA- Penerimaan CPNS 2013 di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai dibuka. Dijadwalkan seleksi administrasi diumumkan pada 7 Oktober 2013. Pendfataran online sudah dimulai sejak 11 September sampai dengan 24 September.
Berikut ini tahapan dan pelaksanaan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 di Kemenhub yang dipajang situs www.cpns.dephub.go.id:
TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
- Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur melalui tahapan sebagai berikut :
- a.Hasil seleksi Administrasi direncanakan diumumkan pada tanggal 7 Oktober 2013
- b.pas foto.
- c. Tes Tertulis berupa TES KOMPETENSI DASAR (TKD), yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelejensia Umum dan Test Karakteristik Pribadi yang dibuat oleh Tim Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) tahun 2013
- d. Tes Tertulis TKD direncanakan secara Nasional serentak di seluruh Kementerian/LPNK pada tanggal 3 November 2013
- Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional melalui website : sscn.bkn.go.id dan direlay oleh isntansi pada tanggal 21 Desember 2013
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI BAGI PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS DAN DITERIMA SEBAGAI CPNS KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Setiap pelamar umum yang dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangai sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan
- Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan
- Pasfoto ukuran 3 X 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut
- Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 X 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulis isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan aar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat Keterangan Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Surat pernyataan sesuai dengan anak lampiran I-d Keputuan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
- tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasrkan putusan pengadilan yang telah mempunyau kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tndak pidana kejahatan;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dan pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah dan;
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Surat Pernyataan Bersedia Tidak Pindah ke Unit Kerja / Instansi Lain, minimal 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS ditulis tangan dengan huruf balok dan tinta hitam serta dibubuhi materai Rp. 6.000
- KETENTUAN LAIN
- Berkas Administrasi Lamaran yang diproses hanya yang dikirim melalui PO BOX yang telah ditentukan;
- Seleksi Pengadaan CPNS tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun juga;
- Setiap perkembangan informasi Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Perhubungan tingkat pendidikan S2, S1, DIV, DIII, DII, SLTA/Sederajat Tahun Anggaran 2013 akan disampaikan melalui website Kementerian Perhubungan dengan alamat: www.dephub.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi melalui website www.dephub.go.id menjadi tanggung jawab pelamar;
- Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib mendaftar ulang dan melengkapi berkas administrasi untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkan. Kelalaian dalam memenuhi ketentuan batas waktu dianggap mengundurkan diri;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan, maka Kementerian Perhubungan berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.