Bisnis.com, JAKARTA - Menyusul diumumkannya kelulusan CPNS dari tenaga honorer kategori II, Kementerian PAN-RB mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengumumkan kelulusan secara transparan dan akuntabel.
Dalam surat bernomor 20/M.PAN/2/2014, Menteri PAN-RB mewajibkan PPK menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus. Daftar kelulusan yang telah diumumkan di laman Kementerian PAN-RB dapat diambil tiga hari setelah ditayangkan.
“Pengumuman dapat ditempel di papan pengumuman atau dengan cara lain. Prinsipnya, kelulusan itu diumumkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sekretaris Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto, Senin (10/2/22014).
Sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan kepegawaian Negara (BKN), sambungnya, masing-masing instansi wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer kategori II.
“Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” ujarnya.
Sekadar informasi, tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai tambahan alokasi formasi CPNS 2013 dan 2014. Adapun, pengumuman kelulusan ujian tertulis terhadap tenaga honerer diselenggarakan oleh Kementerian PAN-RB.