Bisnis.com, JAKARTA - Seiring Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) mencatat terjadi 54 kasus pelanggaran indisipliner PNS dari berbagai instansi pusat maupun daerah sejak awal tahun ini.
Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus diantaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. Pada tahun lalu, BAPEK mencatat 246 kasus indisipliner PNS, dan telah diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga selaku ketua BAPEK mengatakan 54 kasus tersebut merupakan keputusan tingkat kedua, setelah sebelumnya ada keputusan dari PPK.
“Dari 54 kasus PNS yang diberhentikan oleh PPK, BAPEK mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik dengan hormat, tidak dengan hormat, maupun pemberhentian atas permintaan sendiri,” ujarnya, Rabu (12/3/2014).
Dia menambahkan meskipun sudah diputus oleh PPK dan BAPEK, PNS masih punya kesempatan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila PNS merasa tidak puas dengan keputusan tingkat pertama dan kedua.