Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TUNJANGAN GURU: Mendikbud Minta Pemda Salurkan Paling Lambat 30 April 2014

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I/2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tersebut paling lambat 30 April 2014.
Mendikbud meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat 5 Mei 2014. /bisnis.com
Mendikbud meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat 5 Mei 2014. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I/2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tersebut paling lambat 30 April 2014.

Dalam surat edarannya, Mendikbud juga meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan untuk pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.

Prosedur pembayaran juga dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Untuk guru TK dan kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat.

Sementara untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.

Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:

Jenjang Dikmen          : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id

Jenjang Dikdas           : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id

Jenjang PAUD            : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper