Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juli 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.
Dalam Perpres itu disebutkan, yang bisa memberikan pekerjaan pada Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah: a) Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional dan b) Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Selain itu, c) Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia; d) Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang; e) Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan; dan f) Usaha jasa impresariat.
“Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut seperti dimuat situs resmi Setkab, Sabtu (26/7/2014).
Menurut Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk sebelum mempekerjakan TKA. RPTKA sebagaimana dimaksud harus diajukan secara tertulis kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk.
“RPTKA sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar untuk memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA),” bunyi Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 itu.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 ini mewajibkan setiap Pemberi Kerja untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping; dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. Ketentuan ini tidak berlaku untuk jabatan direksi dan/atau komisaris.
“Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian,” bunyi Pasal 12 Perpres ini.
Mengenai pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia yang menjadi Tenaga Kerja Pendamping, menurut Perpres ini, dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.
Perpres ini menugaskan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA. Sementara pengawasan atas pelaksanaan penggunaan TKA, serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendampingi menjadi tugas pegawai pengawas ketenagakerjaan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Tenaga Kerja,” bunyi Pasal 17 Ayat (1) Perpres ini.
Laporan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Pelaksanaan penggunaan TKA; dan b. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping.
Dengan diberlakukannya Pepres ini, Presiden mencabut dan menyatakan tidak berlakuKeputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.