Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MEA 2015: Begini Cara Kementerian Kesehatan Antispasi Arus Tenaga Kerja Asing

Kementerian Kesehatan mengantisipasi derasnya arus tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia saat diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 dengan menyusun regulasi domestik.
  Tenaga medis asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi. /Bisnis.com
Tenaga medis asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengantisipasi derasnya arus tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia saat diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 dengan menyusun regulasi domestik.

Regulasi domestik terkait tenaga kerja asing tersebut akan berisi tentang syarat kemampuan bahasa Indonesia yang baik, harus lolos kualifikasi dan uji kompetensi, serta diprioritaskan pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Saat ini persyaratan umum terkait pemanfaatan TKA medis telah diatur dalam Permenkes 67/2013 yang mengacu pada UU 39/2004 tentang Ketenagakerjaan.

"Rumah sakit dapat mempekerjakan WNA, tapi alih Iptek. Tidak boleh dokter umum, harus dokter spesialis. Kriterianya harus tepat, yang tidak bisa disediakan oleh Indonesia," kata Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kementerian Kesehatan Tritarayati kepada Bisnis.com, Minggu (24/8/2014).

Dia menjelaskan, tenaga medis asing itu bisa masuk ke dalam empat sektor, yakni pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan, panti sosial di bidang kesehatan, dan penelitian di bidang kesehatan.

Tenaga medis asing tersebut harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran untuk dokter atau perawat yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia.

Sementara pihak rumah sakit, harus mendapatkan izin dari kolegium kedokteran jika hendak menggunakan TKA. Apabila tenaga medis yang dibutuhkan oleh sebuah rumah sakit masih bisa ditangani oleh tenaga lokal maka permintaan itu tidak akan dipenuhi.

“Tenaga kerja asing yang masuk harus diseleksi dulu oleh kolegium untuk mendapatkan STR. Kolegium lah yang menentukan apakah sebuah rumah sakit bisa menggunakan jasa tenaga medis asing itu,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper