Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK BUKA LOWONGAN: Posisi Staf, Ini Kualifikasi dan Syaratnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka lowongan pekerjaan untuk posisi staf, staf multilevel, kepala bagian, dan kepala subbagian. Registrasi online dilaksanakan pada periode 4 - 11 Oktober 2014 (pukul 23.59 WIB).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /ojk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /ojk

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka lowongan pekerjaan untuk posisi staf, staf multilevel, kepala bagian, dan kepala subbagian.

Registrasi online dilaksanakan pada periode 4 - 11 Oktober 2014 (pukul 23.59 WIB).

Berikut ini kualifikasi dan syarat khusus untuk posisi staff.

Kualifikasi

Persyaratan Khusus

Minimal Strata Satu (S1) atau sederajat dalam bidang pendidikan:

·         Ekonomi/ Ekonomika dan Bisnis (Akuntansi, Ilmu Ekonomi, Ekonomika, Studi Pembangunan, Manajemen, Bisnis)

·         Ekonomi Syariah

·         Sosial Ekonomi Pertanian/ Agribisnis

·         Hukum

·         Teknik (Industri, Elektro, Sipil, Arsitek, Mesin)

·         Informatika (Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Sistem Informasi)

·         Ilmu Komputer

·         MIPA (Matematika dan Statistik)

·         Statistik

·         Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Administrasi Niaga, Hubungan Internasional)

·         Ilmu Komunikasi

·         Psikologi

·         Untuk lulusan S1 maksimum usia 27 tahun per 4 Oktober 2014.

·         Untuk lulusan S2 maksimum usia 30 tahun per 4 Oktober 2014.

·         S1 atau S2; IPK minimal 3.00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4.

·         Memiliki kemampuan berbahasa Inggris; ditunjukkan melalui sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500; atau IELTS dengan skor minimal 5,5; dan sertifikat diterbitkan mulai 4 Oktober 2012. Lihat ketentuan lebih lengkap mengenai TOEFL di submenu informasi PERSIAPAN MENGIKUTI SELEKSI TATAP MUKA.

·         Bagi yang tidak memiliki sertifikat TOEFL/ IELTS, harus mengikuti tes kemampuan bahasa Inggris yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi.

·         Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat TOEFL/ IELTS.

·         Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang tidak menggunakan nilai IPK, agar mencantumkan konversi ke standar nilai IPK berdasarkan surat keterangan dari perguruan tinggi masing-masing dan dilegalisasi oleh DIKTI.

·         Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri diwajibkan untuk menunjukkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari DIKTI.

·         Penempatan di seluruh wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : ppm-karir.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper