Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferry Mursyidan Baldan: Tak Punya Hak Tanah, Bagaimana Membangun Rasa Bangga?

Dengan pemberian hak dan pengakuan atas tanah, menegaskan mereka menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Jangan sampai mereka yang tinggal di perbatasan, misalnya, tidak punya hak atas tanah yang mereka tempati, tetapi mereka disuruh membangun rasa bangganya terhadap Indonesia.
Ferry Mursyidan Baldan/BISNIS
Ferry Mursyidan Baldan/BISNIS

Bisnis.com, JAKARTA - Lama duduk sebagai anggota Komisi II DPR yang salah satu lingkup tugasnya membidangi urusan pertanahan dan reforma agraria, membawa Ferry Mursyidan Baldan menempati posisi sebagai Menteri Agraria & Tata Ruang merangkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabinet Kerja.

Tiga bulan mengisi jabatan itu, ada sejumlah gebrakan yang telah dilakukan. Bagaimana pandangannya terkait persoalan tata ruang dan agraria di Tanah Air, Bisnis sempat melakukan wawancara disela-sela kesibukannya pada Kamis (12/2/2015). Berikut petikannya:

Kementerian ini relatif baru, dari semula badan. Bagaimana melihatnya?

BPN bagi saya bukan sesuatu yang asing. Sejak 1997—2007 duduk sebagai anggota DPR, saya tidak pernah pindah dari Komisi II dan menjadi mitra kerja BPN. Banyak pengalaman yang saya peroleh dari sana, dan sekarang berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ini menegaskan bahwa fungsi BPN yang tadinya hanya hilir dan tata ruang menjadi hulu, tak bisa dipisahkan. Bahwa persoalan pertanahan harus dirujuk pada tata ruang. Artinya, jika seluruh aspek dan persyaratan serta alasannya kuat, keluarlah sertifikat, baik hak milik ataupun hak guna usaha (HGU). Dengan digabung ini, pesan kuatnya adalah hak yang diberikan berkaitan dengan peruntukannya. Peruntukan itulah yang berkaitan dengan tata ruang.

Kalau kita bicara tata ruang, kita akan mendapatkan gambaran yang menyedihkan. Desain tata ruang kita itu konsepnya bagus tetapi pelaksanaannya tak pernah dipatuhi. Itulah yang terjadi kenapa banyak proses pembangunan kita seolah tidak menggambarkan sebuah desain, baik kota dan segala macamnya.

Sebagai gambaran, produk tata ruang itu dituangkan dalam peraturan daerah (perda). Dalam peraturan pemerintah (PP)  terkait penataan ruang ada pasal yang berbunyi peninjauan kembali  tata ruang bisa dilakukan dalam lima tahun. Nah dengan pengalaman saya sebagai legislator, ketika kita ketok pengesahan sepanjang lima tahun ke depan, kita boleh melakukan perubahan terhadap tata ruang. Di situlah kata kuncinya, kenapa kemudian banyak hal-hal bagus yang sudah terancang dalam tata ruang kemudian tidak terlaksana, karena ada peluang-peluang berubah.

Maka dari itu kami usulkan perubahannya, jadi tidak dalam [lima tahun], tetapi setelah [lima tahun]. Jadi tata ruang itu diubah setelah lima tahun. Ketentuan ini akan kami kokohkan nanti, karena kemarin dari hasil perjalanan awal selama tiga bulan, lalu Januari diadakan rapat kerja, kami mengajukan tiga hal pokok bagaimana kementerian ini ke depan.

Hal pokoknya apa saja?

Pertama berkaitan dengan pelayanan, kedua berkaitan dengan penyelesaian sengketa, dan yang ketiga pengendalian tata ruang. Dari segi pelayanan, masih banyak orang yang terampas hak karena lemahnya pelayanan dari kami. Itu kenapa kami mencoba melakukan upaya mengubah kesan kalau orang berurusan dengan kantor BPN dulunya rumit, panjang, berbelit, pokoknya segala macam hal tidak baik dalam pelayanan ada di kami, tidak bisa terulang lagi.

Ketika mulai, kami meluncurkan program layanan pada Sabtu dan Minggu. Walaupun hanya empat jam, Sabtu—Minggu kantor BPN tetap buka. Pegawai yang masuk Sabtu—Minggu, kita beri kesempatan ambil off di weekdays berikutnya. Jadi jam kerja mereka tidak bertambah.

Persoalan agraria tak lepas dari konflik tanah, baik masyarakat dan korporasi. Anda melihatnya?

Saya tidak melarang, tetapi tidak menganjurkan masyarakat yang memiliki konflik pertanahan, lantas dengan cepat mengambil jalur pengadilan.

Bukan masalah mengabaikan proses hukum, tetapi belum saatnya. Karena pengadilan itu bisa dikatakan sesuatu yang asing bagi masyarakat. Pertama, kantor pengadilan pasti berjarak dengan tempat tinggal masyarakat yang bersengketa. Untuk bolak-balik, belum lagi  jadwal sidangnya yang kadang enggak tepat waktu, tentu mengesalkan. Kedua, kalaupun sudah masuk dalam pengadilan, pertanyaan hakim atau jaksa itu membuat grogi. Ketiga kelemahan di bukti. Kalau surat-surat tidak lengkap, hampir bisa dipastikan kalah.

Makanya itu mediasi didasarkan pada penghormatan kepada semua masyarakat, bahwa mereka mempunyai hak atas tanah. Termasuk juga antarperusahaan juga mediasi.

Dalam mediasi sambil ditanamkan faktor kepemilikan tidaklah boleh lebih dominan, tetapi yang penting adalah pemanfatan atas tanah. Kementerian ini punya kewenangan, apabila sebidang tanah telah diberikan hak usaha baik HGU ataupun HGB, tetapi lima tahun belum digarap, akan kami ambil alih kembali. Bahkan, kalau perlu akan saya perpendek menjadi satu tahun saja.

Misalnya, kami berikan hak 10 ha, ternyata dalam satu tahun, baru 4 ha yang digarap. Lalu sisanya yang 6 ha akan kami tanya. Kalau mereka tidak sanggup menggarap, ya akan kami berikan kepada yang lain. Makanya kami kedepankan penggunaan.

Nah ini juga formula yang kami katakan mediasi menjadi penting. Banyak masalah antara masyarakat dan perusahaan, khususnya konflik di wilayah perkebunan, hutan produksi, dan hutan industri dengan masyarakat di sekelilingnya. Maka itu kami mengenalkan hak komunal. Hak itu kami berikan kepada masyarakat adat. Sebagai bagian dari negara, saya akan memberikan kepastian kepada masyarakat adat supaya mereka tetap ada eksistensinya.

Ini termasuk dengan masyarakat di kawasan, misalnya mereka sudah lebih dari 10 tahun tinggal di sana, mereka tidak punya ruang hidup yang lain, itu juga masuk dalam kategori yang kami berikan hak komunalnya.

Penegasan hak komunal, kami berikan melalui peraturan menteri. Dengan pemberian hak dan pengakuan itu, menegaskan mereka menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Jangan sampai mereka yang tinggal di perbatasan, misalnya, tidak punya hak atas tanah yang mereka tempati, tetapi mereka disuruh membangun rasa bangganya terhadap Indonesia.

Kami melakukan juga sertifikasi pulau-pulau terluar sebagai batas teritorial NKRI. Ini perlu supaya negara ini mengadministrasikan pulau-pulau tersebut yang merupakan bagian dari NKRI.

Sertifikasi pulau terluar ini apakah sebuah langkah baru?

Iya, karena sebenarnya kami bisa melakukan itu. Pengalaman saya ketika di DPR, bagaimana mencari jalan keluar memenangkan Pulau Sipadan dan Ligitan. Kita lemah betul, padahal pengacara  kita bagus. Tetapi, kita kalah dari segi dokumentasi. Malaysia punya dokumen lengkap. Kita mau enggak mau kalah, jadi kita harus menerima itu.

Tugas saya melakukan sertifikasi. Saya harapkan selesai akhir 2015. Sebanyak 92 pulau-pulau terluar yang merupakan batas teritorial NKRI, sudah tersertifikasi.

Soal kerja sama dengan Geospasial?

Itu berkaitan dengan peta. Kementerian ini tidak lagi melakukan pemetaan tanah sendiri karena telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menggunakan data Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sejalan dengan visi pemerintahan one map policy, dengan itu kami bisa menyesuaikan banyak hal. Satu peta banyak hal bisa disesuaikan, tidak lagi setiap daerah membawa peta sendiri-sendiri.

Isu mengenai NJOP dan PBB sempat hangat. Sebenarnya seperti apa kebijakan itu?

Masalah tanah itu kan banyak sekali dimensinya. Salah satu penyebabnya adalah beban pajak dan pungutan atas tanah. Kami ingin memastikan soal nilai jual objek pajak (NJOP) harus ada standarnya. Sejauh ini tidak ada, kecuali sebagai batas bawah.

Coba liuhat, mana ada pengembang menjual rumah pakai NJOP? Kalau membebaskan tanahnya mereka mau pakai NJOP, tetapi menjualnya mana ada.

Pemerintah juga sudah punya kebijakan tidak akan membeli tanah masyarakat berdasarkan NJOP, karena sudah pasti murah. Artinya ada kesenjangan jarak antara NJOP dengan harga riil. Menurut saya untuk mengurangi spekulasi yang berlebihan atas harga tanah, maka NJOP harusnya menjadi sebuah batas atas dari nilai tanah. NJOP diperbaharui setiap tahun oleh pemerintah.

Jadi orang tidak ada yang bertransaksi di atas NJOP. Bagaimana kalau ada yang bertransaksi di atas itu? Ya kami tidak akan keluarkan sertifikatnya. Standardisasi sekaligus kontrol. Apakah enggak boleh untung? Tentukan NJOP sesuai dengan harga pasar dong, jangan NJOP di atas harga pasar. Dengan itu akan fair, sehingga orang ada kepastian membeli tanah dan investor nyaman. Spekulasi berkurang. Maka itu kami sebut kebijakan reformulasi NJOP. Jadi menempatkan itu sebagai sebuah standard dan batas atas

Kalau dalam konteks Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), begini, jangan sampai karena masyarakat tidak bisa membayar PBB, itu dijadikan mekanisme pengusiran. Masyarakat yang memang tidak mampu tinggal di atas sebidang tanah, untuk huniannya itu kita bebaskan dari PBB.

Ini bertujuan memberi hak bagi masyarakat pada sebidang tanah dan bangunan yang dihuni oleh masyarakat tidak mampu. Sehingga tidak muncul pikiran negara menerapkan kebijakan orang yang tidak mampu tak boleh tinggal di sebuah daerah. Itu kalau tidak disikapi maka sentimen class bisa tumbuh di tengah pembangunan properti yang kian masif.

Kebijakan itu tak berpengaruh pada penerimaan daerah?

Tidak ada. Sebenarnya daerah ribut karena bahasanya menghapus PBB. Kalau dihapus yang  mendapat untung adalah bangunan-bangunan komersial. Kepala daerah harus mengenali masyarakatnya yang tidak mampu membayar PBB, jangan sampai dia tidak tahu ada masyarakat yang terbebani karena tunggakan PBB.

Anda melakukan terobosan juga terkait PPAT?

PPAT itu susah banget dapat kerja, karena dalam PP diatur wilayah kerja mereka di kabupaten/kota, sementara dalam praktiknya kota itu penuh. Sehingga banyak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sudah lulus, tidak bisa bekerja. Akhirnya pasal itu kami ubah, yang disebut dengan regionalisasi, sehingga hari ini tidak adalagi PPAT yang tidak dapat bekerja.

Peran kementerian dalam mendukung pembangunan, terutama terkait pembebasan lahan?

Saya selalu meyakini tidak ada yang mau menghambat pembangunan. Masyarakat juga tahu ketika mereka kena pembangunan, mereka akan berpikir pindah.

Makanya selalu saya katakan, kita sering salah di awalnya. Kadang-kadang dianggap bukan pembelian lahan, bukan penyediaan lahan yang harus dibeli untuk proyek. Tetapi yang dikedepankan pembebasan dan ganti rugi, jadi semangatnya pembebasan.

Ada lahan yang ada penghuninya harus disingkirkan enggak benar. Jadi konsep ganti rugi sudah tidak ada lagi, penyediaan lahan termasuk di dalamnya membeli. Itu model penghargaan.

Makanya kami keluarkan peraturan untuk mendukung proyek pembangunan, di antaranya kami tidak mengeluarkan hak-hak jual beli di tanah proyek selama lima tahun setelah perencanaan proyek.

Jadi, lima tahun ke depan tidak ada sertifikat baru, atas nama orang baru, di atas tanah yang diputuskan untuk kegiatan pembangunan supaya tidak ada transaksi ijon.

Dari legislator, duduk sebagai eksekutif. Sempat merasa ada perubahan atau tekanan?

Enggak juga. Kalau di sini segala hal bisa langsung saya eksekusi. Ada peraturan yang menghambat dan perlu dilakukan perubahan, sejauh itu kewenangan langsung saya ubah. Tidak ada yang sakral. Kalau dulu mendengar aspirasi, merumuskan, disampaikan ke pemerintah tetapi kalau sekarang mendengar bisa langsung putuskan.Hal-hal seperti itu yang tidak bisa saya lakukan di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Bisnis Indonesia (16/2/2015)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper