Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Depan Indonesia Punya UU Pengusaha Pemula

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menargetkan tahun depan pengusaha pemula sudah memiliki Undang-Undang (UU) sendiri. Saat ini, BPP Hipmi tengah mempersiapkan kajian akademis Rancangan Undang-Undang Pengusaha Pemula (RUU) tersebut.
/hipmi
/hipmi

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menargetkan tahun depan pengusaha pemula sudah memiliki Undang-Undang (UU) sendiri. Saat ini, BPP Hipmi tengah mempersiapkan kajian akademis Rancangan Undang-Undang Pengusaha Pemula (RUU) tersebut.

“Kita harapkan tahun depan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dan kemudian pengusaha pemula punya UU sendiri,” ujar Sekjen BPP Hipmi Priamanaya Djan, dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Jumat (3/7/2015).

Pria mengatakan, selain, dapat menciptakan banyak pengusaha-pengusaha pemula baru, UU ini diharapkan dapat membuka akses yang semakin besar bagi pengusaha pemula kepada lembaga keuangan. Salah satu program yang dianggap Hipmi layak masuk dalam RUU Pengusaha Pemula yakni subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hipmi, lanjutnya, mendukung Keppres subsidi bunga KUR, sebab aspirasi ini sudah lama didorong oleh Hipmi. Pasalnya selama ini, bunga KUR sangat tinggi yakni sekitar 23%. Dengan adanya Keppres tersebut, bunga subsidi KUR diturunkan menjadi 12% utamanya untuk KUR Mikro.

Bank pelaksana yang ditunjuk pemerintah adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Hipmi berharap agar konsep subsidi bunga KUR ini nantinya terakomodasi dalam UU Pengusaha Pemula.”Jadi dengan adanya UU ini bunga kredit untuk pelaku UMKM bisa ditekan dan terjangkau. Kalau konsep subsidi bunga ini terpayungi UU kan akan semakin kuat posisinya,” pungkas Pria

Sejalan dengan Pria, Ketua Bidang UKM dan Koperasi Yuke Yurike berharap dengan adanya UU ini, subsidi bunga KUR nantinya dijamin akan terus meningkat tiap tahun seiring dengan meningkatnya kebutuhan ekspansi KUR serta bunga KUR ditargetkan bisa menjadi single digit. “Usaha pemerintah menurunkan menjadi 12% sudah bagus. Tapi ke depan, secara progresif terus menurun menjadi single digit tergantung kemampuan anggaran negara dalam melakukan subsidi,” pungkas Yuke.

Berdasarkan data Hipmi Research Center, Pada 2014, outstanding kredit UKM sebesar Rp 619,40 triliun pada 2015 telah mencapai Rp 684,49 triliun dengan non performing loan (NPL) sebesar 4,2%. Dengan adanya subsidi bunga maka Hipmi memproyeksikan akan terjadi peningkatan penyaluran kredit UMKM hingga dua kali lipat. Tak hanya itu, subsidi bunga ini juga akan mampu menurunkan NPL kredit UMKM.

Saat ini NPL kredit UMKM masing-masing sebesar 4,6% untuk pertanian, 3,2% untuk pengolahan, dan perdagangan sebesar 4,1%. Tak hanya itu, subsidi bunga juga dinilai akan meringankan cost of fund atau biaya dana UMKM. Sementara itu, perkembangan bunga kredit perbankan per April 2015 masing-masing untuk kredit industri sebesar 12,75%, kredit investasi 12,32%, dan konsumsi 13,73%. Sedangkan bunga kredit UMKM yang tertinggi yakni di atas 22%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper