Bisnis.com, JAKARTA - Dipercaya sebagai salah satu bank pertama yang dapat mengadopsi Modul Penerimaan Negara Generasi Dua (MPN G2), Citibank N.A. Indonesia hadirkan layanan E-TAX.
Fasilitas ini dapat dinikmati oleh seluruh nasabah korporasi tanpa harus memperbarui sistem nasabah sehingga dapat meningkatkan kenyamanan dan kepuasan.
Citi E-TAX memiliki kemampuan untuk mengeluarkan kode billing pajak atas nama nasabah dengan mekanisme tunggal atau massal yang dapat meningkatkan efisiensi operasional serta mengurangi tingkat kesalahan manusia.
Sebagai bank persepsi, Citi Indonesia baru-baru ini mendapatkan penghargaan sebagai salah satu bank yang memiliki komitmen untuk membuat kode penagihan atas nama wajib pajak.
Selain itu, Citi juga diakui sebagai bank terbesar kedua di Indonesia yang memproses pembayaran pajak dan penerimaan negara lainnya untuk wajib pajak perusahaan hingga mencapai Rp60 triliun untuk tahun 2015.
Country Head of Treasury and Trade Solutions Citi Indonesia Vincent C. Soegianto mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kepercayaan dan penghargaan yang telah diberikan Pemerintah Indonesia.
Menurutnya, sudah menjadi komitmen perseroan untuk senantiasa berupaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas transaksi keuangan nasabah korporasi.
“Oleh sebab itu kami sangat bangga karena dapat menghadirkan layanan Citi E-TAX yang telah terintegrasi dengan sistim MPN G2, sehingga nasabah kami dapat menikmati layanan pembayaran pajak secara langsung dalam jumlah yang banyak dan dalam satu kali proses,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Rabu (30/3/2016).
Dalam APBN 2016, pemerintah menetapkan target pendapatan sebesar Rp1.822,5 triliun.
Target tersebut bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.546,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp273,8 triliun.
Agar target tersebut tercapai, pemerintah meluncurkan beberapa kebijakan dan inovasi, terutama dalam menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik melalui MPN G2.
Sistem pembayaran pajak dengan e-billing diluncurkan sebagai penyempurnaan dari modul yang sebelumnya.
Menurut Kepala Sub Direktorat Pelayanan Operasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ahmad Rudi Hartono, ini merupakan sebuah terobosan baru dari pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dengan menggunakan surat setoran elektronik.
“Melalui sistem ini, para wajib pajak, wajib bayar, dan wajib setor akan lebih mudah dalam melunasi kewajiban perpajakannya tanpa harus datang ke loket bank, dan bisa dilakukan 24 jam,” katanya.