Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Mulai Bisnis? Pahami Perbedaan CV dan PT  

PT masuk ke dalam badan usaha berbadan hukum, sedangkan CV tidak termasuk ke dalam badan usaha berbadan hukum. Simak perbedaan lainnya.
Perbedaan CV dan PT/istimewa
Perbedaan CV dan PT/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – CV dan PT merupakan kata yang tidak asing di telinga. CV dan PT adalah badan usaha, dan biasanya kita temukan di depan nama suatu Perusahaan.  

Badan usaha adalah organisasi baik yang berbentuk perorangan, perkumpulan orang atau gabungan dari beberapa badan usaha dimana didalamnya terdapat pemupukan modal dan menjalankan usaha dengan tujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).  

Contoh badan usaha yang ada di Indonesia diantaranya: Perusahaan Perseorangan (Po) , Usaha Dagang (UD) , Firma (Fa), Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi.

CV dan PT kerapa menjadi hal yang membingungkan bagi sebagian orang yang baru mengenal dunia bisnis. Berikut ini perbedaan CV dan PT.

Definisi  

PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. 

Sementara itu, CV adalah sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang yang memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan. Pendirian CV perlu menggunakan akta dan harus didaftarkan. 

Jenis Badan Hukum  

PT termasuk ke dalam badan usaha berbadan hukum. Badan Usaha Berbadan Hukum adalah badan usaha yang didalamnya terdapat pemisahan harta kekayaan (asset) pemilik dengan harta kekayaan badan usaha dan proses pendiriannya membutuhkan pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya. 

CV tidak termasuk ke dalam badan usaha berbadan hukum karena tidak memiliki harta kekayaan sendiri.  

Modal Dasar  

Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai saham. Besarnya modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Selain itu, paling sedikit 25 persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. 

Modal dasar CV tidak ditentukan jumlahnya tergantung dengan kesepakatan pendiri.  

Organ  

Dalam PT terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris. RUPS wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan atau anggaran dasar. 

Sementara itu, CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Peran sekutu pasif hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan. 

Dasar Hukum  

Dalam pembentukan PT harus mengikuti hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang cipta kerja. Sedangkan CV diatur dalam pasal 19 KUHD.  

Selain perbedaan tersebut, membuat suatu usaha berbadan hukum memiliki manfaat antara lain terdapat sarana perlindungan hukum, pembatasan tanggung jawab (limited liability), akses permodalan lebih mudah, ada pemisahaan aset, serta meningkatkan kepercayaan rekan bisnis dan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annasa Rizki
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper