Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman Modal Usaha di Koperasi

Berikut tata cara dan syarat mengajukan pinjaman di Koperasi yang bisa dijadikan sebagai alternatif solusi keperluan modal usaha Anda.
UKM/Bisnis.com
UKM/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Istilah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tentu sudah sering kita dengar sebelumnya.

Selain lewat bank Bank atau lembaga keuangan seperti Fintech, Koperasi juga dapat dijadikan sebagai salah satu opsi untuk mendapatkan tambahan dana bagi Anda yang ingin memulai usaha.

Dalam praktiknya, Koperasi menjalankan praktik simpan pinjam berdasarkan pada prisip Gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan.

Dewasa ini, keberadaan koperasi memang tidak santer dibicarakan. Namun dengan berbagai manfaat yang disuguhkan, penting bagi kita untuk mengenal lembaga ini. KSP juga memiliki peran penting dalam proses menyalurkan modal kepada masyarakat luas.

Berikut tata cara dan syarat mengajukan pinjaman di Koperasi seperti dikutip dari laman Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bung Hatta, yang bisa dijadikan sebagai alternatif solusi keperluan modal usaha Anda.

1. Kenali Jenis Koperasi

Berdasarkan undah-undang No. 17 pada tahun 2012 terkait koperasi, koperasi dibedakan menjadi empat jenis, yakni:

·  Koperasi Produsen, yang bergerak memberikan fasilitas sarana pemasaran dan produksi anggotanya untuk diberikan baik pada anggota maupun bukan anggota.

·  Koperasi Konsumen, Koperasi yang melayani penyediaan segala kebutuhan barang dari anggotanya ataupun mereka yang bukan anggota.

·  Koperasi Jasa, Koperasi ini memberikan pelayanan jasa kepada anggota atau diluar anggota yang bersifat non simpan pinjam.

·  Koperasi Simpan Pinjam, koperasi yang bergerak melakukan pemberian kredit pada anggotanya.

2. Identifikasi Izin Koperasi

· Pastikan Koperasi yang Anda pilih telah terdaftar di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI, dan telah memiliki izin penyelenggaraan transfer dana dari Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

·  Pastikan bahwa Koperasi mengikuti rapat tahunan secara rutin, hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah koperasi yang Anda pilih aman atau tidak.

· Pastikan Anda mengantungi anggaran Sisa Hasil Usaha (SHU)

· Rajin memeriksa ke pemerintah setempat untuk mengetahui kelegalan dan kemanan koperasi.

3. Lengkapi Syarat Pengajuan Simpanan di Koperasi

Diantara syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman dana yang bisa kamu lakukan ialah:

·  Berstatus sebagai anggota koperasi atau calon anggota koperasi

·  Mengisi formular atau proposal pengajuan pinjaman dana yang tersedia

·  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami-Istri dan menyertakan Surat Nikah apabila sudah menikah

·  Kartu Keluarga (KK), rekening listrik, slip gaji, dan buku pension (Jika diperlukan).

·  Persiapkan berkas yang dapat dijadikan jaminan seperti BPKB, Surat kepemilikan tanah, sertifikasi deposito, dan lain-lain, jika hendak meminjam dana untuk keperluan bisnis.

4.  Melakukan Pengajuan Pinjaman

Setelah semua administrasi lengkap, Langkah selanjutnya Anda hanya perlu mengunjungi Koperasi Simpan Pinjam yang telah Anda pilih untuk mengajukan peminjaman dana, seraya menyerahkan persyaratan yang telah dilengkapi sebelumnya. Untuk kemudian proposal pengajuan pinjaman dana yang kamu buat akan diperiksa oleh pengurus koperasi. Jika proposal pengajuan peminjaman disetujui, maka pencairan pinjaman dan lama pengembalian akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan yang telah dituanglan di dalam akad pinjaman koperasi.

5. Tanda Tangan Kontrak

Langkah terakhir, Anda diharuskan menandatangani kontrak mengenai system bagi hasil dan cicilan tiap bulan yang harus Anda bayarkan.

Selamat! Setelah Langkah terakhir dilakukan, Anda hanya perlu menunggu proses pinjaman dicairkan, setelahnya baru bisa Anda alokasikan untuk keperluan yang dibutuhkan. Itulah langkah-langkah yang perlu diperhatikan jika Anda hendak mengajukan permohonan pinjaman modal pada Lembaga koperasi, sehingga Anda tidak perlu lagi kebingungan kala ingin meminjam dana untuk keperluan Anda!

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper