Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis, Berikut Cara dan Biaya Registrasi Izin Edar BPOM

Berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM salah satu fungsi BPOM ialah sebagai penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar.
Kantor BPOM di Percetakan Negara, Jakarta Pusat./Istimewa
Kantor BPOM di Percetakan Negara, Jakarta Pusat./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Buat Anda pebisnis yang memerlukan produk berizin BPOM, mungkin masih bingung bagaimana mengurusnya?

Izin dari BPOM terkait produk makanan atau obat-obatan memang sangat penting dibutuhkan pebisnis untuk memasarkan produknya di Indonesia.

Berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM salah satu fungsi BPOM ialah sebagai penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar.

Izin edar ini diperlukan untuk memberikan jaminan keamanan atas produk olahan berupa obat, kosmetik, dan terkhusus makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Aturan terkait izin edar juga termaktub dalam peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 terkait Pendaftaran Pangan Olahan.

Peraturan tersebut memuat aturan yang mengharuskan setiap produk pangan olahan (baik yang di produksi di dalam negeri ataupun di impor) yang diperdagangkan dalam kemasan wajib memiliki izin edar. Bagi Anda pelaku usaha yang bergerak dibidang olahan pangan, Anda perlu mendaftarkan produk olahan pangan secara online.

Jika Anda berniat membuatnya, berikut cara dan biaya pembuatan izin edar BPOM dikutip dari BPOM dan BPK.

Pendaftaran pangan olahan melalui e-registration terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu:

a. Pendaftaran akun perusahaan

b. Pendaftaran pangan olahan

dengan penjelasan sebagai berikut:

Pendaftaran Akun Perusahaan

·   Mengungjungi situs e-registration dengan membuka https://e-bpom.pom.go.id/

·   Klik opsi Registrasi Baru

·   Isi formulir yang memuat identitas perusahaan, mulai dari data usaha, data penanggung jawab, dan data user

·   Pilih Halaman Selanjutnya

·   Input data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh perusahaan

·   Unggah berkas serta persyaratan

·   Selanjutnya Anda hanya perlu menunggu hasil dari pemeriksaan permohonan yang telah anda ajukan

·   Apabila data yang anda unggah terverifikasi serta dinyatakan benar dan lengkap, cek Email Anda untuk memeriksa notifikasi berupa User ID dan Password untuk mendaftarkan produk pangan

Pendaftaran Olahan Pangan

Sebelum melakukan pendafaran olahan pangan, penting kiranya bagi Anda untuk mengetahui peraturan apa saja yang dijadikan acuan teknis dalam pendaftaran pangan olahan. Dalam penilaian keamanan pangan mengacu kepada semua peraturan yang terkait dengan standar dan persyaratan pangan olahan, yang antara lain mengenai:

- Pendaftaran Pangan Olahan
- Kategori Pangan
- Cemaran Mikrobiologi dan Kimia
- Bahan Tambahan Pangan
- Informasi Nilai Gizi
- Klaim
- Pelabelan
- Pangan Steril Komersial
- Pangan Produk Rekayasa Genetik
- Pangan Organik
- Pangan Iradiasi
- Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus
- Jika sudah memperhatikan hal diatas, Anda hanya perlu segera mendaftarkan produk olahan pangan milik Anda ke lama e-reg.pom.go.id, dan mengikuti Langkah berikut:

· Pilih menu e-registrasi pangan atau e-registrasi BTP

· Login dengan menggunakan user ID dan Password yang sebelumnya telah didapatkan saat proses registrasi perusahaan

· Masukkan data dan unggah dokumen pendukung

· Klik proses

· Tunggu penerbitan surat perintah pembayaran

· Bayar sesuai nominal yang termaktub dalam surat perintah

· Selanjutnya, Anda perlu menunggu proses evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM

· Jika data sudah terverifikasi dan dinyatakan valid, Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik.

Biaya Registrasi Izin Edar BPOM

Biaya registrasi izin edar BPOM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2017 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM. Dalam lampiran Pasal (3) ayat (1) beleid dijabarkan terkait rincian biaya registrasi izin edar BPOM, yang dirinci sebagai berikut:

Biaya Registrasi Izin Edar BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan. Kemudian untuk jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500 ribu per item.

Sementara, untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp1.000.000 per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5.000.000 per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper