Bisnis.com, JAKARTA - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa mulai dicairkan sejak 11 Februari 2022 lalu. Ada beberapa tahapan untuk peserta yang ingin mencairkan program ini.
JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Adapun kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP, di antaranya:
WNI
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT)
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan
Seperti diketahui, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Baca Juga
Cara Klaim
Cara Klaim JKP Bulan Pertama
Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut
Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK
Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta
Cara Klaim JKP Bulan kedua hingga bulan keenam
Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja