Bisnis.com, JAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP kini dapat Anda dapatkan secara daring baik untuk pribadi atau badan usaha. Dan pelaporannyapun bisa dilakukan secara online.
Jika Anda ingin mendaftar secara daring, berikut beberapa langkah atau tahapan yang dapat Anda ikuti.
Cara mendaftar NPWP pribadi secara daring
Perlu dicatat bahwa jika ingin membuat NPWP secara online, Anda memerlukan dokumen seperti KTP jika WNI, fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Sedangkan jika Anda adalah seorang pengusaha, Anda perlu menyiapkan dokumen tambahan yakni fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi resmi atau keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ataupun dari lembar tagihan listrik, fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak orang pribadi.
Lalu, jika Anda wanita yang dikenai pajak secara terpisah, Anda perlu melampiri fotokopi Kartu NPWP suami, fotokopi kartu keluarga dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah.
Baca Juga
Untuk langkahnya adalah sebagai berikut.
- Masuk laman DJP yakni https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Masukan alamat email dan masukan kode captcha
- Klik “Daftar”
- Pilih pusat jika Anda masih lajang
- Pilih NPWP cabang jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP Anda pada suami Anda
Selanjutnya, Anda dapat melengkapi dokumen dan sesuaikan dengan klasifikasi status wajib pajak Anda. Jika sudah, berikut tahapan yang dapat Anda lakukan.
- Isi formulir yang diperlukan
- Jika sudah mengisi, Anda perlu klik “Token” lalu cek email Anda
- Anda dapat paste token email
- Kembali ke menu dashboard dan klik “Kirim”
- Jika sudah paste kode token, klik “Kirim Permohonan”
Cara membuat NPWP Badan Usaha Secara Daring
- Masuk laman DJP yakni ereg.pajak.go.id/daftar
- Masukan alamat email dan masukan kode captcha
- Klik “Daftar”
Jika berhasil, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi dan dapat melakukan aktivasi e-Reg. Proses aktivasi dapat dilakukan dengan melihat inbox email dan klik tautan yang dikirimkan.
Jika sudah, Anda akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak. Langkah yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut.
- Isilah data sesuai petunjuk dan pilihlah Jenis WP yakni WP Badan
- Isi nama sesuai KTP
- Mengisi alamat email
- Membuat kata sandi
- Mengisi nomor ponsel
- Masukan kode captcha
- Jika sudah, klik “Daftar”
Selanjutnya Anda akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran dan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran NPWP Anda sesuai dengan syarat pendaftaran NPWP badan yang benar.
Anda kemudian perlu untuk melihat inbox email kembali, dan klik tautan tersebut. Nantinya Anda akan diarahkan pada halaman e-Reg DJP.
Anda dapat melakukan login pada ereg.pajak.id/login, masukan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan, masukan kode capthca dan klik “Login”.
Nantinya, Anda perlu mengisi 10 formulir pendaftaran yang wajib diisi. Jika sudah, Anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara.
Selanjutnya Anda dapat mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan tanda-tangan.
Jika sudah, Anda perlu scan seluruh dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui https://ereg.pajak.go.id/ dan ikuti ketentuannya seperti untuk token.