Bisnis.com, JAKARTA – Jika Anda memiliki riwayat kredit yang buruk, maka skor kredit BI Checking Anda juga menjadi buruk dan terkena daftar hitam. Lantas bagaimana cara untuk memulihkannya?
Hal ini perlu diperhatikan terutama jika Anda ingin melakukan pinjaman baru. Bahkan jika Anda tidak memulihkannya, hal ini dapat menjadi hambatan jika Anda berada dalam situasi darurat.
Lalu, bagaimana cara memulihkan nama Anda dalam riwayat kredit agar dapat disetujui oleh pihak bank?
1. Melunasi utang yang Anda miliki
Jika kredit Anda masih buruk, tentunya nama Anda tidak bisa dipulihkan. Untuk itu, langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah melunasi utang yang Anda miliki.
Jika Anda memiliki kewajiban cicilan kredit lebih dari satu, Anda bisa memilih nominal yang lebih rendah dan lunasi secara perlahan sehingga semua menjadi lunas.
2. Melakukan klarifikasi
Tahap yang dapat Anda lakukan berikutnya adalah membawa surat klarifikasi atau penjelasan, yakni dari lembaga di tempat Anda meminjam.
Jika sudah, Anda dapat mengkonfirmasikan ke OJK dan tunggu BI Checking Anda bersih.
Baca Juga
3. Menunggu proses pembersihan nama
Proses BI Checking menjadi bersih membutuhkan waktu dan tidak bisa instan. Anda harus menunggu antara 12-24 bulan hingga terhapus dari daftar hitam.
4. Membayar hutang Anda dengan lancar
Jika Anda sudah bisa mengajukan kredit kembali dan disetujui, pastikan Anda memilih kredit yang mampu Anda bayar dan janganlah menunggak kembali.
Selalu cek kondisi keuangan Anda sebelum mengajukan kredit. Terapkanlah kebiasaan finansial yang baik, disiplin dan jangan mengajukan kredit jika hal tersebut akan menambah beban Anda.