Melansir dari profil LinkedIn Duato, dalam karirnya dirinya tidak hanya berfokus dengan Johnson & Johnson.
Contohnya, pada tahun 2017, Duato menjadi Chairman Pharmaceutical Research and Manufacturers of America (PhRMA), yakni mewakili perusahaan penelitian dan penemuan biofarmasi yang dikhususkan untuk memajukan kebijakan publik di AS dan di seluruh dunia yang mendukung penelitian medis inovatif. Dirinya kemudian menjabat selama 1 tahun lebih.
Setelahnya pada Juli 2019, Duato diketahui menjadi Board Member dari UNICEF Amerika Serikat. Duato kemudian mengakhiri jabatannya pada Desember 2021 atau selama 2 tahun lebih.
Selanjutnya pada Agustus 2019, Duato kemudian menjadi Anggota Dewan Penasihat, Sekolah Ilmu Farmasi di Universitas Tsinghua hingga Desember 2021.
Johnson & Johnson Akhir-Akhir Ini dan Kontroversinya
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Reuters pada Desember 2018, diketahui bahwa J&J mengetahui selama beberapa dekade, mengenai hasil dari tes yang terkadang mengandung asbes dan karsinogenik, namun merahasiakan informasi tersebut dari regulator dan publik.
J&J kemudian mengatakan bahwa produknya aman untuk digunakan dan tidak akan menyebabkan kanker.
Baca Juga
Kemudian pada tahun 2020, perusahaan mengumumkan bahwa mereka menghentikan penjualan bedak bayinya di Amerika Serikat dan Kanada, dikarenakan ada kesalahan informasi mengenai produk tersebut.
Kemudian, akhir-akhir ini diketahui perusahaan sepakat membayar sebanyak US$8,9 miliar atau sebesar Rp133 triliun. Hal ini lantaran adanya tuntutan hukum terhadap produk bedak bayi miliknya.
Sebagaimana diketahui, perusahaan digugat oleh puluhan ribu konsumen terhadap produk bedak bayi miliknya dapat menyebabkan kanker.
Pengacara J&J sempat mengklaim bahwa gugatan kurang ilmiah, dan menuduh pengacara penggugat untuk mengiklankan klien dengan harapan mendapatkan uang dalam jumlah besar.
Kemudian, Jason Itkin selaku pengacara yang mewakili para penggugat, mengeluarkan rilis bahwa kesepakatan sebelumnya adalah palsu, bahkan tidak membayar tagihan medis banyak korban.
Kini, dengan kesepakatan yang baru, J&J akan membayar sebesar 133 triliun dimana jumlah tersebut lebih besar dari tawaran awal J&J yakni sebesar US$2 miliar, atau setara dengan Rp29,8 triliun.