Bisnis.com, JAKARTA – Banyak pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya dengan menawarkan sistem kemitraan kepada pihak ketiga baik melalui sistem waralaba, kemitraan business opportunity (BO), maupun lisensi
Menurut Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy, bagi pelaku usaha yang bisnisnya baru berkembang lebih baik menawarkan dengan sistem kemitraan business opportunity (BO) terlebih dahulu daripada langsung masuk dalam sistem waralaba.
Pasalnya, untuk mengembangkan bisnis dengan sistem waralaba, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain bisnis sudah berjalan minimal 5 tahun, memenuhi syarat laporan keuangan yang sudah diaudit, serta membuat dokumen dan prosedur operasi standard.
“Lebih baik dikembangkan secara kemitraan saja, jangan buru-buru mewaralabakan usaha karena prosesnya lebih sulit, dan jika tidak memenuhi kriteria bisa melanggar hukum,” ucapnya dihubungi Bisnis, Senin (22/7/2013).
Menurut Amir, sebetulnya sistem kemitraan BO dan waralaba secara praktik hampir sama, hanya saja bila sudah menjadi waralaba maka penerima waralaba (terwaralaba) harus membayarkan royalti fee kepada pemberi waralaba karena sudah menggunakan nama, merek dagang produk, dan sistem operasi usaha.
Biasanya, merek dagang dari usaha yang diwaralabakan tersebut sudah cukup dikenal masyarakat
Pemilik merek pun (pewaralaba) harus memberikan dukungan penuh atau sistem support kepada mitranya baik teknis, manajemen dan pemasaran agar usaha tersebut dapat berjalan sesuai dengan SOP yang sudah dibangun.
Hubungan kemitraan antara kedua belah pihak dikuatkan dalam perjanjian waralaba.
Sementara itu kemitraan lebih aman karena tidak ada kewajiban pemilik merek untuk ikut memberi dukungan berkelanjutan seperti halnya waralaba.