Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Info CPNS: BPK Buka Lowongan untuk 165 Sarjana. Ini Syaratnya

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membutuhkan 165 sarjana (S-1) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III untuk  ditempatkan pada Kantor Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membutuhkan 165 sarjana (S-1) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III untuk  ditempatkan pada Kantor Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia.

Sekjen BPK selaku Ketua Panitia Penerimaan CPNS Hendar Ristriawan dalam suratnya tertanggal 9 September 2013 menyebutkan, pendaftaran CPNS BPK RI dilaksanakan secara online tanpa mengirimkan berkas (paperless) melalui laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id mulai 9--22 September 2013.

Proses pendaftaran dimulai 9--18 September 2013, proses unggah berkas dapat dilakukan dari 9--22 September 2013. Selanjutnya, proses penguncian (locked) paling lambat dilakukan 22 September 2013 Pukul 24.00 WIB.

“Pelamar yang tidak mengunci pada tanggal tersebut dinyatakan tidak dapat mengikuti proses seleksi administrasi,” ujar Hendar.

Berikut formasi CPNS yang dibutuhkan BPK:

  • Ekonomi Akuntansi (88) sebagai pemeriksa
  • Ekonomi Manajemen (15) sebagai pemeriksa
  • Ilmu Hukum (40) sebagai pemeriksa        
  • Teknik Sipil (10) sebagai pemeriksa
  • Hubungan Internasional (2) sebagai pemeriksa
  • Teknik Informasi/Ilmu Komputer/Sistem Informasi (10) sebagai pemeriksa   

Adapun berkas yang harus diunggah meliputi pasfoto berwarna 4 x 6 (jpeg),ijazah S1 sesuai formasi (pdf), transkrip S1 sesuai formasi - nilai IPK yang dipersyaratkan (pdf), akte kelahiran (pdf), bukti akreditasi jurusan sesuai formasi (pdf), kartu tanda penduduk (KTP) (pdf), dan sertifikat TOEFL (pdf).

Nilai minimal sertifikat TOEFL atau sertifikat Institutional Testing Program (ITP) adalah 450, dan telah diperoleh sejak 1 September 2012.

CPNS hasil penerimaan Tahun Anggaran 2013 ini akan ditempatkan pada Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia sesuai formasi yang ditetapkan.

Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun, dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas selama masa ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun.

Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS pada pelaksana BPK-RI Tahun Anggaran 2013 adalah laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id, dan dapat menghubungi Panitia Penerimaan CPNS No. Telp: (021) 25549000 ext. 2229/2230 setiap hari kerja (jam 09.00 – 15.00 WIB) atau melalui surel ke [email protected].

Pelamar yang telah diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS pada pelaksana BPK RI tetapi mengundurkan diri, dan atau apabila selama dalam jan gka waktu 5 (lima) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : http://www.setkab.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper