Bisnis.com, JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum boleh jadi sedang bergembira. Pasalnya, mereka mendapat tunjangan kerja (remunerasi).
Kegembiraan semakin bertambah, karena remunerasi tersebut berlaku surut terhitung 1 Juli 2013.
“Pemberian tunjangan kinerja berlaku surut mulai 1 Juli 2013,” kata Menteri PU Djoko Kirmanto sebagaimana dimuat dalam situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (23/11/2013).
Pemberian tunjungan kerja tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan M. Chatib Basri melalui suratnya No. SR-601/MK.02/2013 tanggal 8 November 2013.
Surat Menkeu tadi merespon surat Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang mengusulkan pemberian remunerasi kepada para PNS Kementerian PU.
Mengenai besaran tunjangan, Sekjen Kementerian PU Agoes Widjanarko mengatakan Kemenkeu memberikan sekitar 40%.
Dengan adanya tunjangan kinerja, Menteri PU meminta kepada para pejabat eselon I dan eselon II untuk benar-benar mengawasi penerapannya.
Mengenai reformasi birokrasi, Djoko menekankan bahwa obyeknya adalah seluruh pegawai dan penanggung jawab pelaksanaannya adalah pejabat struktural mulai dari eselon I, eselon II dan seterusnya secara berjenjang.
“Program dan kegiatan yang sudah disusun dalam road map tidaklah statis, tetapi terus dievaluasi dan dikembangkan agar mencapai hasil yang lebih baik,” tegasnya.