Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, Tenaga Honorer K2 Tidak Lulus CPNS Wajib Mundur

Tenaga honorer katagori 2 (K2) yang tidak lolos tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus siap menghadapi nasib terburuk dengan diberhentikan dari pekerjaan yang telah dijalani selama ini.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, SOLO - Tenaga honorer katagori 2 (K2) yang tidak lolos tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus siap menghadapi nasib terburuk dengan diberhentikan dari pekerjaan yang telah dijalani selama ini.

Kasubid Dokumentasi dan Pengolahan Data Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surakarta Lisino Soares pada wartawan di Solo, Senin, mengatakan hingga saat ini, belum ada jaminan kepastian terkait nasib pegawai honorer yang tak lolos tes CPNS.

Dari catatan BKD, ada sebanyak 837 honorer K2 di Solo yang masih harap-harap cemas menanti pengumuman seleksi CPNS. Mereka yakni sebanyak 524 tenaga teknis dan 313 guru.

Dia mengtakan merujuk pada UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai honorer K2 yang tak lolos tes CPNS masih memiliki peluang menjadi pegawai kontrak alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dikatkan, namun demikian, seperti diungkapkan peluang tersebut diikuti dengan adanya persyaratan. "Memang UU mengamanatkan daerah untuk mengakomodasi honorer K2 yang tak lolos seleksi CPNS. Tapi harus disesuaikan dengan kebutuhan di daerah," katanya.

Pengangkatan kontrak honorer K2 bisa dilakukan sepanjang daerah atau Pemkot membutuhkan formasi terkait. Dalam hal ini, honorer pun harus tetap mengikuti tes dan seleksi, seperti halnya seleksi CPNS kategori umum. Hal ini, karena pegawai kontrak alias PPPK juga memiliki hak sama, seperti gaji dan tunjangan.

"Yang tidak lulus, tidak serta bisa dilakukan pengangkatan kontrak. Kalau formasi ada, ya mereka bisa ikut tes. Kalau lulus seleksi, baru diangkat kontrak," katnya.

"Misalnya jika guru honorer masih dibutuhkan sekolah, ya nanti terserah sekolah yang bersangkutan. Yang jelas, penggajiannya tak boleh membebani APBD. Jadi, nanti sifatnya swadaya dinas atau sekolah terkait," katanya.

Sementara itu, BKD masih terus menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) turunan UU yang mengatur secara teknis perihal tes honorer menjadi PPPK.

Kepala BKD Pemkot Surakarta Hari Prihatno mengakui hingga saat ini, pemkot masih kekurangan tenaga teknis. Mulai dari tenaga teknis yang bersifat spesialis hingga administratif. Misalnya, di sejumlah kelurahan, masih dibutuhkan tenaga teknis yang mahir mengoperasionalkan komputer guna mendukung layanan online.

Ia mengatakan, untuk itu, seleksi dan pengangkatan PPPK diharapkan bisa menambal kekurangan tenaga teknis yang belum bisa ter-'cover' oleh jumlah PNS yang ada.

"Harapannya pemerintah bisa secepatnya menerrbitkan PP. Sehingga daerah juga bisa menyiapkan tes pegawai kontrak. Termasuk, bisa lebih cepat mengusulkan anggaran untuk penggajiannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper