Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Ini Manfaat Implementasi GCG bagi Emiten

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memberikan sosialisasi terkait penerapan tata kelola perusahaan di Indonesia, karena hal tersebut dinilai bisa ikut meningkatkan kinerja emiten.
   Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad. /
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad. /

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memberikan sosialisasi terkait penerapan tata kelola perusahaan di Indonesia, karena hal tersebut dinilai bisa ikut meningkatkan kinerja emiten.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG), perusahaan dapat mendulang berbagai manfaat yang sekaligus dapat mendorong kinerja keuangan.

Berikut manfaat implementasi GCG.

1. Kinerja Terdongkrak karena Pengambilan Keputusan yang Sehat Muliaman menjelaskan dengan implementasi GCG, pimpinan perusahaan harus mengambil keputusan yang didasarkan pada keseimbangan dan akuntabilitas. Sehingga pengambilan keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan.

2. Mempermudah Pembiayaan.

Perusahaan yang menerapkan GCG dinilai lebih menarik oleh perbankan, sehingga perusahaan bisa mendapatkan kemudahan pembiayaan. Selain itu biaya juga akan lebih murah serta dapat meningkatkan core value perusahaan tersebut.

"Akses kepada pendanaan akan semakin baik dan akan ada enjoy and price of capital yang lebih murah," katanya dalam Forum Bisnis & Pasar Modal dengan tema Upaya Meningkatkan Kinerja Emiten Melalui Penerapan Peraturan GCG yang diselenggarakan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (29/4/2014).

3. Meningkatkan Kepercayaan Investor.

Perusahaan yang mengimplementasikan GCG akan lebih dipercaya oleh investor, dan hal tersebut penting bagi pelaksana pasar modal. Pasalnya, dengan tumbuhnya kepercayaan investor kepada emiten, dinilai dapat mendongkrak jumlah investor yang masuk ke pasar modal.

"Berdasarkan penelitian, penerapan GCG akan meningkatkan harga saham," imbuhnya.

OJK telah menerbitkan peta jalan tata kelola perusahaan dan panduan tata kelola perusahaan di Indonesia.

Dalam peta tersebut, OJK akan merinci dalam 33 aturan yang akan menjadi pagar bagi emiten dalam bertindak menjalankan tata kelola yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper