Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah telah mempersiapkan konsep terbaik untuk meningkatkan jumlah tenaga pendamping pelaku usaha kecil dan menengah sebagai tenant pada pusat inkubator bisnis yang saat ini dinilai tidak seimbang lagi.
Braman Setyo, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan penambahan SDM sebagai tenaga ahli pada pusat inkubator bisnis di perguruan tinggi nasional diperlukan, karena perbandingannya 1 ahli mendampingi 9 tenant.
”Minimnya tenaga pendamping bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) selaku tenant dari pusat inkubator perguruan tinggi, berdampak terhadap efektivitas pelaksanaan program inkubasi,” katanya kepada Bisnis, MInggu (22/6/2014).
Kekurangan tenaga pendamping itu ditemukan berdasarkan evaluasi Kementerian Koperasi dan UKM bersama perguruan tinggi sebagai pelaksana program inkubator bisnis. Penambahan SDM itu diharapkan mampu mendukung peningkatan bisnis UKM maupun kelahiran wirausaha.
Ke depan, kata Braman, pihaknya harus meningkatkan intensitas rapat koordinasi agar kekurangan SDM bisa segera teratasi. Dengan demikian pertumbuhan usaha UKM tenant bisa berjalan normal. Hal sama diharapkan bisa menumbuhkan jumlah wirausaha.
Langkah dan kebijakan yang ditempuh untuk peningkatan kapasitas usaha UKM maupun wirausaha itu, di antaranya mensosialisaskan kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat, bahwa seluruh komponen yangdisebut bisa mendirikan pusat inkubator bisnis.
Pertumbuhan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2014 tentang Norma Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) terkait penyelenggaraan inkubator usaha.
Artinya, selain perlu peningkatan jumlah tenaga ahli atau pendamping pada inkubator bisnis perguruan tinggi, juga masih diperlukan pertambahan lembaga pendamping itu. Saat ini jumlah lmbaga yang aktif melakukan tugas dan fungsinya tercatat sebanyak 20 lembaga.
”Secara kelembagaan, inkubator yang telah eksis akan terus menjalankan tugasnya, sedangkan badan usaha lain serta pemerintah daerah diharapkan bisa menidirikan inkubator di daerah mereka. Sebab masih perlu penajaman program untuk inkubasi bagi UKM tenant dari wirausaha.”
Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan penilaian kompetensi lembaga pengelola inkubator yang baru berdiri. Paliing tidak mereka sanggup melaksanakan pedoman dan rencana strategis yang disusun instansi pemberdaya pegiat koperasi dan usaha mikro,kecil dan menengah (KUMKM) itu.