Bisnis.com, JAKARTA--Sehubungan dengan banyak peminat yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan untuk memperpanjang penutupan pendaftaran secara online, dari semula 3 September 2014 menjadi 7 September 2014.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengemukakan, akibat membludaknya peminat CPNS yang mendaftarkan diri melalui panselnas.menpan.go.id situs tersebut sempat mengalami gangguan, sehingga waktu pendaftaran yang semula direncakanan pada 20 Agustus 2014 akhirnya mundur efektif 24 Agustus 2014.
Karena itu, Panselnas CPNS memutuskan juga memperpanjang masa pendaftaran CPNS secara online dari jadwal semula 3 September 2014 menjadi 7 September 2014.
“Panselnas sudah melakukan perbaikan. Sejak tanggal 24 Agustus sore, portal nasional panselnas sudah mulai efektif untuk pendaftaran seleksi CPNS,” ujarnya seperti dilansir situs Setkab, Rabu (27/8/2014).
Menurut Herman, karena portal dimaksud baru efektif mulai 24 Agustus, maka waktu pendaftaran yang semula dimulai 20 Agustus berubah menjadi tanggal 24 Agustus 2014, sampai tanggal 7 September 2014, atau selama dua minggu.
“Namun bagi instansi lain, khususnya pemda yang baru membuka pendaftaran di tanggal 24 Agustus, waktu pendaftaran juga tetap dua minggu,” jelas Herman.
Menurut Herman, setiap satu jam, portal resmi pendaftaran CPNS, yaitu panselnas.menpan.go.id dikunjungi 208.000 orang per jam, atau mendekati 5 juta pengunjung setiap hari.
Ia mengingatkan dalam pendaftaran online, setiap pelamar wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Elektronik KTP sebagai salah satu syarat melakukan registrasi secara nasional. “Yang belum punya e-KTP harap mengurus di dinas kependudukan dan catatan sipil di kabupaten/kota atau provinsi sesegera mungkin,” imbaunya.
Terkait dengan e-KTP, menurut Herman, pihak Kementerian Dalam Negeri sudah menyampaikan Surat Edaran tentang permohonan kepada para kepala dinas kependudukan catatan sipil, untuk memberikan layanan yang cepat bagi calon peserta seleksi CPNS tahun 2014.
Kalaupun ada kendala, paling tidak NIK harus didapatkan segera karena sebagai persyaratan untuk mendaftar secara online di portal nasional.
“Panselnas dan Kementerian PANRB berkomitmen bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan, untuk dapat mengikuti seleksi CPNS ini secara adil, obyektif, transparan, bebas dari KKN, dan tidak dipungut biaya,” paparnya.