Bisnis.com, JAKARTA - Demi memudahkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan perusahaan menjadi perseroan terbatas (PT), berbagai cara sudah dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Salah satu caranya, adalah dengan melalui perbaikan pelayanan, memangkas urusan birokrasi sehingga lebih sederhana dan cepat, serta memotong biaya yang harus dibayarkan.
Sejak tahun lalu, Kemenkumham telah meluncurkan AHU Online, yakni sistem informasi untukpendaftaran PT secara online. Semua proses pendirian badan hukum perseroan memungkinkan diselesaikan dalam waktu sekitar tujuh menit sejak pemohon selesai melakukan entri data dan mendapat SK Menteri.
Saat ini, untuk mengurus pembentukan badan usaha memang harus melalui notaris, karena mereka yang memiliki akses ke sistem pendaftaran PT di Kemenkumham. Biaya yang harus dikeluarkan biasaya ada pada kisaran Rp3 juta untuk CV dan Rp6 juta untuk PT.
“Nilai yang masuk ke kas negara hanya sekitar Rp1,8 juta sebagai PNBP, sedangkan sisanya merupakan tarif jasa yang diberikan oleh notaris,” kata Sekretaris Ditjen AHU, Freddy Harris, Senin (7/9/2015).
Adapun, biaya tarif pendirian badan hukum didasarkan pada peraturan pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan biaya sebesar Rp1,55 juta, ditambah Rp200.000 untuk biaya pemesanan nama perusahaan.
Freddy mengatakan setidaknya ada sebanyak 600.000 perusahaan yang terdaftar di kemenkumham dan sudah menyesuaikan dengan Undang-undang tahun 2007 terkait pembentukan usaha, serta adanya penambahan perusahaan baru sekitar 5.000 per tahun.
“Setelah kami meluncurkan pendaftaran online, pendaftaran badan hukum perusahaan cenderung terus meningkat,” paparnya.
Dengan adanya sistem online yang diterapkan di Ditjen AHU, Freddy menjamin adanya akuntabilitas pelayanan publik, menghapus pungutan liar, mempercepatan pelayanan serta adanya sinergitas data bagi para pemilik perusahaan.