Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Membuat Perseroan Perorangan dan Syaratnya

Perseroan Perorangan adalah Perseroan yang didirikan oleh satu orang dengan modal kurang dari Rp5 miliar.
Kemenkop
Kemenkop

Bisnis.com, JAKARTA - UU Cipta kerja memungkinkan Perseroan didirikan oleh 1 orang atau disebut sebagai Perseroan Perorangan.

Hal ini dapat menjadi peluang Anda, mengingat sebelumnya perseroan hanya dapat didirikan oleh dua orang atau lebih.

Dilansir dari Instagram Koperasi dan UKM Republik Indonesia yakni @kemenkopukm (25/02/22), berikut informasi mengenai perseroan perorangan dan langkah yang dapat Anda ikuti.

Perseroan Perorangan adalah Perseroan yang didirikan oleh satu orang dengan modal kurang dari Rp5 miliar.

Perlu diketahui bahwa Perseroan Perorangan hanya dapat dimiliki oleh Warga negara Indonesia (WNI). Perseroan Perorangan juga berstatus sebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT)

Untuk persyaratannya sendiri adalah didirikan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direksi (tidak ada komisaris), memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil, dan WNI paling rendah berusia 17 tahun dan cakap secara hukum.

Jika Anda tertarik, berikut proses dalam mengajukan Perseroan Perorangan

1. Menentukan nama Perseroan Perorangan
2. Menentukan kode kegiatan usaha berdasarkan klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI 2020)
3. Membuat surat perorangan Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
4. Pendaftaran Perseroan Perorangan dilakukan secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI
5. Membuat NPWP Perseroan Perorangan
6. Membuat NIB Perseroan Perorangan dan Perizinan usaha lainnya
7. Membuat rekening Bank Perseroan Perorangan

Jika Anda telah memiliki Perseroan Perorangan, berikut kelebihan yang dapat Anda miliki

1. Memberi perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal
2. Memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan
3. Hanya mengisis formulir pernyataan pendirian tanpa harus disertai akta notaris
4. Status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat
5. Bebas menentukan besaran modal
6. Bersifat one-tier di mana pendiri akan menjalankan operasional Perseroan sekaligus melakukan pengawasan
Untuk biaya pendaftaran yang dapat Anda persiapkan adalah sebesar Rp50 ribu.

Anda juga dapat mendaftar secara resmi yakni melalui situs ahu.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper