Bisnis.com, JAKARTA - Sebelum memulai sebuah bisnis, Anda harus memiliki sebuah badan usaha.
Ini untuk menentukan legalitas perusahaan Anda sehingga ke depannya tidak ada masalah terkait hukum yang bisa merugikan Anda.
Di Indonesia, ada dua jenis badan usaha yang bisa dipakai untuk legalitas tersebut. Yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Venootschap (CV)
Perseroan terbatas atau kerap kita dengar sebagai PT masih menjadi salah satu bentuk badan usaha yang sering dipilih oleh para pengusaha.
Jika Anda merupakan pebisnis yang memiliki niat mendirikan PT, berikut tata cara mendirikan PT seperti dikutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang .
1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
Langkah awal yang harus Anda persiapkan adalah pengajuan nama perusahaan. Pengajuan nama perusahaan haruslah didaftarkan oleh notaris melalui Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Baca Juga
Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
- Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
- Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
- Proses ini bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap nama PT, yang mana pemakaian PT tidak boleh sama atau memiliki kemiripan yang identik dengan nama PT yang sudah ada. Karenannya, Anda perlu menyiapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT. - usahakan nama PT mencerminkan kegiatan pada bidang usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini juga bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian PT dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk kemudian barulah Anda mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Penting untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3. Pembuatan SKDP
Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang juga dibutuhkan dalam proses pembuatan SKDP adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Pembuatan NPWP
Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mengajukan permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Setelah itu, anda dapat mengajukan permohonan Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan sendiri diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Dengan detail persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
Asli akta pendirian.
6. Mengajukan SIUP
SIUP memiliki fungsi agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu diperhatikan bahwa setiap perusahaan wajib membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Demikian, inilah 8 tata cara yang harus Anda lalui jika hendak mendirikan PT. Calon pendiri PT harus memenuhi seluruh persyaratan andministrasi tersebut.